Advertisement
Kewajiban Administrasi Terselesaikan, Kepala Desa Dadapayu Tak Takut Sanksi
Advertisement
Desa Dadapayu menyelesaikan segala kewajiban administrasi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapayu, Kecamatan Semanu bergegas menyelesaikan segala kewajiban administrasi agar dapat mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tak segera selesaikan kewajibannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul pun siap memberikan sanksi.
Advertisement
Baca Juga :http://m.harianjogja.com/?p=815367"> Ada Konflik, Desa Dadapayu Tak Dapat Cairkan ADD dan DD
Kepala Desa (Kades) Dadapayu, Rukamto mengatakan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sudah selesai. Pihaknya mengaku telah memenuhi kewajiban administrasi itu sebagaimana yang telah disyaratkan oleh Pemkab.
“Sudah sejak Jumat (5/5/2017) RAPBDes selesai dsidangkan, dan tadi sekitar jam 09.00 sudah kami serahkan ke kecamatan untuk kemudian diteruskan ke Pemkab,” kata dia, kepada wartawan, Senin (8/5/2017).
Molornya pembuatan RKPDes dan RAPBDes hingga berbulan-bulan kata dia lantaran sejumlah perangkat desa tidak mau bekerja di bawah arahanya. Selain itu Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) juga sempat tidak mau melakukan sidang pembahasan RAPBDes.
Namun kini, sejumlah kendala tersebut telah teratasi dan kewajiban administrasi itu sudah terselesaikan.
“Semuanya sekarang sudah terpenuhi. Kalau Pemkab masih akan mengeluarkan sanksi, saya bisa gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 9 Nov 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Minggu 9 November 2025, Naik dari Palur
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 9 Nov 2025
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata Minggu 8 November 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 9 November 2025
Advertisement
Advertisement




