Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Soal Pembayaran BPHTB, Angkasa Pura Tidak Bisa Lepas Tangan

Advertisement
Bandara Kulonprogo, DPRD mengingatkan kewajiban Angkasa Pura
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut PT Angkasa Pura I sebagai pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak bisa lepas begitu saja dari kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo usai melakukan peninjauan lokasi pembangunan bandara di Satradar Congot, Temon, Kulonprogo, Senin (15/5/2017). Dia mengatakan, harus ada alasan yang jelas jika pada akhirnya BPHTB tidak dibayarkan.
“Menurut ketentuan, orang beli tanah wajib bayar BPHTB,” ucap Fandi menegaskan.
Fandi juga menyoroti masalah relokasi warga terdampak pembangunan bandara, termasuk fasilitas umum dan dan fasilitas sosial yang ada di kawasan tersebut. Dia mengaku baru tahu jika urusan yang semestinya menjadi tanggung jawab PT Angkasa Pura I itu diambil alih Pemkab Kulonprogo melalui penandatanganan nota kesepahaman. Namun, dia menilai langkah itu tidak diikuti dengan kesiapan anggaran daerah.
Menurut Fandi, permasalahan timbul akibat belum ada kejelasan mengenai pembayaran BPHTB yang diharapkan sebagai potensi penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami melihat ada potensi ketidaktertiban administrasi daerah dan tidak tercapainya program. Ini nanti perlu dicarikan jalan keluarnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement