Advertisement
1.202 Barang Impor llegal dan Berbahaya Dimusnahkan

Advertisement
Barang impor ilegal senilai puluhan juta dimusnahkan
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jogja memusnahkan ribuan barang impor yang melanggar ketentuan kepabeanan. Pemusnahan barang-barang hasil sitaan tersebut dilakukan di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Jogja, Selasa (16/5/2017).
Advertisement
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMP B Jogja Handoko menjelaskan, pemusnahan barang milik negara tersebut hasil penindakan pada periode 2016 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, Bidang Kepabeanan dan Cukai melakukan penindakan sejumlah 214 pelanggaran yang digagalkan.
"Total ada 1.202 pcs dengan nilai barang Rp61,5 juta," katanya di sela-sela pemusnahan barang.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan, lanjut Handoko, terdiri atas kosmetik sebanyak 866 pcs, obat-obatan, suplemen dan produk farmasi (309 pcs), dan produk pornografi (17 pcs). Selain itu, barang yang dimusnahkan berupa peralatan komunikasi sebanyak enam unit, sparepart airsoft gun (satu unit) dan tas impor (tiga unit). "Barang-barang tersebut diimpor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar. Tujuannya, agar fungsi dan sifat awal barang tersebut rusak atau hilang sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Handoko berharap, masyarakat memahami aturan kepabeanan dan cukai. Dia menjelaskan, banyak barang impor yang masuk kategori dilarang, dibatasi dan membutuhkan izin tertentu dari instansi terkait.
Barang-barang elektronik seperti Ponsel, Laptop dan Tablet melebihi dua unit perkiriman harus mendapatkan izin sebagai importir yang terdaftar di kementerian. Begitu juga dengan senjata api/angin/mainan/replika bagian maupun aksesorisnya, crossbow, bahan peledak dan peralatan keamanan lainnua harus dilengkapi izin dari Kapolri.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk obat-obatan, suplemen dan produk olahan pangan, tumbuhan dan hewan harus mendapatkan izin dan sertifikat dari instansi terkait. "Pakaian paling banyak 10 pcs perkiriman, elektronik paling banyak dua pcs, produk tertentu [makanan, minuman, kosmetik, mainan anak] paling banyak senilai FOB $1.500,00. Lebih dari itu harus pakai izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sudirman Said Luncurkan Antologi Kedua "Bergerak dengan Kewajaran"
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Komunitas Harus Jadi Garda Terdepan Dalam Upaya Akhiri AIDS
- Tak Patuhi Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, Pertamina Bakal Beri Sanksi SPBU di Jateng dan DIY
- Per 1 Desember 2023, Akses Penumpang KA Bandara YIA di Stasiun Tugu Pindah ke Sisi Barat
- 883 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk Jogja di Libur Nataru, Ini Langkah Dishub DIY
- Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank
Advertisement
Advertisement