Advertisement
1.202 Barang Impor llegal dan Berbahaya Dimusnahkan

Advertisement
Barang impor ilegal senilai puluhan juta dimusnahkan
Harianjogja.com, SLEMAN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jogja memusnahkan ribuan barang impor yang melanggar ketentuan kepabeanan. Pemusnahan barang-barang hasil sitaan tersebut dilakukan di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Jogja, Selasa (16/5/2017).
Advertisement
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMP B Jogja Handoko menjelaskan, pemusnahan barang milik negara tersebut hasil penindakan pada periode 2016 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, Bidang Kepabeanan dan Cukai melakukan penindakan sejumlah 214 pelanggaran yang digagalkan.
"Total ada 1.202 pcs dengan nilai barang Rp61,5 juta," katanya di sela-sela pemusnahan barang.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan, lanjut Handoko, terdiri atas kosmetik sebanyak 866 pcs, obat-obatan, suplemen dan produk farmasi (309 pcs), dan produk pornografi (17 pcs). Selain itu, barang yang dimusnahkan berupa peralatan komunikasi sebanyak enam unit, sparepart airsoft gun (satu unit) dan tas impor (tiga unit). "Barang-barang tersebut diimpor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar. Tujuannya, agar fungsi dan sifat awal barang tersebut rusak atau hilang sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Handoko berharap, masyarakat memahami aturan kepabeanan dan cukai. Dia menjelaskan, banyak barang impor yang masuk kategori dilarang, dibatasi dan membutuhkan izin tertentu dari instansi terkait.
Barang-barang elektronik seperti Ponsel, Laptop dan Tablet melebihi dua unit perkiriman harus mendapatkan izin sebagai importir yang terdaftar di kementerian. Begitu juga dengan senjata api/angin/mainan/replika bagian maupun aksesorisnya, crossbow, bahan peledak dan peralatan keamanan lainnua harus dilengkapi izin dari Kapolri.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk obat-obatan, suplemen dan produk olahan pangan, tumbuhan dan hewan harus mendapatkan izin dan sertifikat dari instansi terkait. "Pakaian paling banyak 10 pcs perkiriman, elektronik paling banyak dua pcs, produk tertentu [makanan, minuman, kosmetik, mainan anak] paling banyak senilai FOB $1.500,00. Lebih dari itu harus pakai izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement