SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Polsek Berbah mengamankan dua orang pedagang minuman keras
Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Berbah mengamankan dua orang pedagang minuman keras (miras) dalam operasi pekat jelang Ramadan. Kedua pelaku, masing-masing Agus, 31, warga Belilan Kalitirto dan Rahmadi,51, warga Petung Rejo, Sendangtirto.
Kapolsek Berbah Kompol Suhadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan dari rumahnya masing-masing usai melayani pembeli. Selain kedua tersangka, petugas juga membawa puluhan liter barang bukti miras.
"Keduanya menjalankan transaksi di rumah. Rumah dijadikan penyimpanan sekaligus penjualan miras," katanya, Rabu (17/5/2017).
Di rumah Agus, polisi menyita sebanyak enam botol arak, tiga botol berisi ciu, dan 27 bungkus plastik. Polisi juga menyita satu jerigen berisi sekitar empat liter ciu dari rumah Agus. Adapun dari rumah Rahmadi, polisi mengamankan 24 botol anggur, enam bungkus plastik miras oplosan, satu jerigen berisi ciu. "Saat ini seluruh barang bukti kami simpan di gudang," katanya.
Suhadi memaparkan, penangkapan kedua pelaku itu berkat laporan dari masyarakat. Pertugas kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan dan penelusuran terkait adanya transaksi miras oplosan tersebut.
"Laporan dari warga Kalitirto dan Sendangtirto. Setelah dicek, benar, petugas langsung mengamankan pelaku usai melakukan transaksi," tambah Suhadi.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Berbah Iptu Sularsihono menjelaskan, praktik penjualan miras oplosan yang dilakukan kedua pelaku cukup rapi. Barang bukti miras oplosan, katanya, disimpan di bawah kolong tempat tidur dan almari.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Sebelum penggerebekan dilakukan, katanya, anggota lebih dulu menyanggongi aktivitas jual beli miras tersebut.
Kedua pelaku, lanjutnya, hanya menjual miras hanya untuk para pelanggan, sehingga tidak sembarang orang bisa membeli. Untuk ciu yang dikemas dengan plastik dijual dengan harga Rp20.000 perbungkus, sementara yang dikemas dari bekas botol air mineral dijual dengan harga Rp30.000 perbotol. Pengemasan dilakukan secara mandiri oleh kedua tersangka setelah membeli dengan mempergunakan jerigen.
Suhadi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kedua tersangka. Kedua pelaku, lanjutnya, tidak akan dijerat dengan tindak pidana ringan. Agar kedua pelaku, dijerat dengan pasal 24 KUHP tentang tindak pidana penjualan barang berbahaya. Apalagi miras oplosan seringkali membawa korban jiwa.
"Ini semacam shock terapi agar tidak terulang rencananya kedua tersangka akan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Pegadaian meraih empat KESGI Award 2026 atas kinerja ESG di sektor inklusi keuangan, meliputi pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.