Advertisement
Edarkan Miras, Dua Warga Berbah Diancam 15 Tahun Penjara

Advertisement
Polsek Berbah mengamankan dua orang pedagang minuman keras
Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Berbah mengamankan dua orang pedagang minuman keras (miras) dalam operasi pekat jelang Ramadan. Kedua pelaku, masing-masing Agus, 31, warga Belilan Kalitirto dan Rahmadi,51, warga Petung Rejo, Sendangtirto.
Advertisement
Kapolsek Berbah Kompol Suhadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan dari rumahnya masing-masing usai melayani pembeli. Selain kedua tersangka, petugas juga membawa puluhan liter barang bukti miras.
"Keduanya menjalankan transaksi di rumah. Rumah dijadikan penyimpanan sekaligus penjualan miras," katanya, Rabu (17/5/2017).
Di rumah Agus, polisi menyita sebanyak enam botol arak, tiga botol berisi ciu, dan 27 bungkus plastik. Polisi juga menyita satu jerigen berisi sekitar empat liter ciu dari rumah Agus. Adapun dari rumah Rahmadi, polisi mengamankan 24 botol anggur, enam bungkus plastik miras oplosan, satu jerigen berisi ciu. "Saat ini seluruh barang bukti kami simpan di gudang," katanya.
Suhadi memaparkan, penangkapan kedua pelaku itu berkat laporan dari masyarakat. Pertugas kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan dan penelusuran terkait adanya transaksi miras oplosan tersebut.
"Laporan dari warga Kalitirto dan Sendangtirto. Setelah dicek, benar, petugas langsung mengamankan pelaku usai melakukan transaksi," tambah Suhadi.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Berbah Iptu Sularsihono menjelaskan, praktik penjualan miras oplosan yang dilakukan kedua pelaku cukup rapi. Barang bukti miras oplosan, katanya, disimpan di bawah kolong tempat tidur dan almari.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Sebelum penggerebekan dilakukan, katanya, anggota lebih dulu menyanggongi aktivitas jual beli miras tersebut.
Kedua pelaku, lanjutnya, hanya menjual miras hanya untuk para pelanggan, sehingga tidak sembarang orang bisa membeli. Untuk ciu yang dikemas dengan plastik dijual dengan harga Rp20.000 perbungkus, sementara yang dikemas dari bekas botol air mineral dijual dengan harga Rp30.000 perbotol. Pengemasan dilakukan secara mandiri oleh kedua tersangka setelah membeli dengan mempergunakan jerigen.
Suhadi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap kedua tersangka. Kedua pelaku, lanjutnya, tidak akan dijerat dengan tindak pidana ringan. Agar kedua pelaku, dijerat dengan pasal 24 KUHP tentang tindak pidana penjualan barang berbahaya. Apalagi miras oplosan seringkali membawa korban jiwa.
"Ini semacam shock terapi agar tidak terulang rencananya kedua tersangka akan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement