Advertisement
Seorang Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi
Advertisement
Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memburu eks anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Irhas Imam Muhtar
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memburu eks anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Irhas Imam Muhtar yang menjadi terpidana kasushttp://m.harianjogja.com/?p=786057" target="_blank"> korupsi tunjangan anggota DPRD Gunungkidul. Harusnya dia dieksekusi pada 17 Januari lali, namun hingga sekarang yang bersangkutan masih bebas.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengakui, pihaknya masih berusaha menghadirkan Irhas Imam Muhtar. Namun demikian hingga saat ini, upaya tersebut belum bisa dilakukan dengan berbagai alasan.
“Akan kami cari terus untuk dieksekusi. Kami memang mendengar dia ada di Gunungkidul,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Sihid mengungkapkan, belum dieksekusinya Irhas dikarenakan ada surat keterangan dokter yang menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Seharusnya, lanjut dia, eksekusi dilakukan pada 17 Januari lalu bersama dengan http://m.harianjogja.com/?p=785256">sebelas mantan anggota dewan lainnya. Namun dikarenakan alasan sakit, maka yang bersangkutan belum bisa dieksekusi.
“Kami sudah menunggu itikad baik dari terpidana, namun setelah berbulan-bulan ternyata tidak ada kabar. Jadi kami putuskan untuk mencari yang bersangkutan. Salah satunya dengan mendatangi rumahnya di Semin pada Selasa kemarin,” katanya.
Upaya mencari pada Selasa kemarin ternyata bertolak belakang. Pasalnya, pada hari tersebut, Irhas berada di Wonosari. Dalam kesempatan ini, Irhas sempat melakukan konferensi pers bersama dengan beberapa keluarga terdakwa Korupsi APBD atas berbagai tunjangan dengan kerugian negara Rp3,2 miliar.
Dalam kesempatan tersebut Irhas CS berusaha menampik tuduhan penerimaan uang asuransi dan melaporkan kasus dugaan penggelapan uang asuransi ke Mapolres Gunungkidul.
Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Mafia Peradilan (Geramp) Anggit Sukmana Putra mengatakan, semestinya kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali merunut kondisi kesehatan Irhas. Pasalnya saat eksekusi mencuat, dia sempat dikatakan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Kami sempat ke Kejaksaan untuk menanyakan kenapa salah satu terpidana tidak dieksekusi, dan dijawab dia [Irhas] sedang sakit dan tak sadarkan diri dan ini harus dijelaskan oleh kejaksaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement