Advertisement

Seorang Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi

David Kurniawan
Kamis, 18 Mei 2017 - 14:55 WIB
Nina Atmasari
Seorang Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi Suasana eksekusi anggota DPRD gunungkidul periode 1999-2004 dalam kasus tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004. (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memburu eks anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Irhas Imam Muhtar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih memburu eks anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Irhas Imam Muhtar yang menjadi terpidana kasushttp://m.harianjogja.com/?p=786057" target="_blank"> korupsi tunjangan anggota DPRD Gunungkidul. Harusnya dia dieksekusi pada 17 Januari lali, namun hingga sekarang yang bersangkutan masih bebas.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengakui, pihaknya masih berusaha menghadirkan Irhas Imam Muhtar. Namun demikian hingga saat ini, upaya tersebut belum bisa dilakukan dengan berbagai alasan.

“Akan kami cari terus untuk dieksekusi. Kami memang mendengar dia ada di Gunungkidul,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).

Sihid mengungkapkan, belum dieksekusinya Irhas dikarenakan ada surat keterangan dokter yang menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Seharusnya, lanjut dia, eksekusi dilakukan pada 17 Januari lalu bersama dengan http://m.harianjogja.com/?p=785256">sebelas mantan anggota dewan lainnya. Namun dikarenakan alasan sakit, maka yang bersangkutan belum bisa dieksekusi.

“Kami sudah menunggu itikad baik dari terpidana, namun setelah berbulan-bulan ternyata tidak ada kabar. Jadi kami putuskan untuk mencari yang bersangkutan.  Salah satunya dengan mendatangi rumahnya di Semin pada Selasa kemarin,” katanya.

Upaya mencari pada Selasa kemarin ternyata bertolak belakang. Pasalnya, pada hari tersebut, Irhas berada di Wonosari. Dalam kesempatan ini, Irhas sempat melakukan konferensi pers bersama dengan beberapa keluarga terdakwa Korupsi APBD atas berbagai tunjangan dengan kerugian negara Rp3,2 miliar.

Dalam kesempatan tersebut Irhas CS berusaha menampik tuduhan penerimaan uang asuransi dan melaporkan kasus dugaan penggelapan uang asuransi ke Mapolres Gunungkidul.

Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Mafia Peradilan (Geramp) Anggit Sukmana Putra mengatakan, semestinya kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali merunut kondisi kesehatan Irhas. Pasalnya saat eksekusi mencuat, dia sempat dikatakan dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Kami sempat ke Kejaksaan untuk menanyakan kenapa salah satu terpidana tidak dieksekusi, dan dijawab dia [Irhas] sedang sakit dan tak sadarkan diri dan ini harus dijelaskan oleh kejaksaan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement