Advertisement
Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penembakan dengan Airsoft Gun, Pelakunya Mahasiswa

Advertisement
Polres Kulonprogo mengungkap kasus penembakan dengan airsoft gun yang terjadi sebuah toko berjejaring di Salamrejo,
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo mengungkap kasus penembakan dengan airsoft gun yang terjadi sebuah toko berjejaring di Salamrejo, Sentolo, Kulonprogo pada 1 Mei lalu. Dua orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Bantul dan Sleman.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah mengatakan, kasus penembakan tersebut berawal ketika pelaku belanja di toko berjejaring di wilayah Salamrejo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial BNM mengaku terpancing emosinya saat berpapasan dengan sejumlah anak muda yang sedang nongkrong di sana. Dia lalu memprovokasi rekannya yang berinisial BNM untuk melakukan aksi penembakan.
BNM mengaku berperan mengendarai sepeda motor, sedangkan penembakan dilakukan oleh KA. Pelaku memakai airsoft gun untuk menembak kumpulan anak muda tersebut dengan lima butir peluru gotri dan kabur.
Salah satu diantara mereka terkena tembakan pada bagian betis kanan sehingga mengalami luka memar. Terdapat pula peluru yang berhasil menembus kaca toko dan mengenai satu botol sirup di rak penjualan.
“Ini murni kenakalan remaja. Hanya karena saling pandang, mereka emosi dan menembak,” kata Dicky kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
Penyelidikan segera dilakukan petugas dari Polsek Sentolo paska menerima laporan dari warga. Petugas mencermati rekaman kamera pengawas di toko tersebut.
Identitas pelaku yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jogja itu pun terungkap. BNM diamankan di rumahnya, yaitu wilayah Bantul.
Sedangkan KA diketahui telah ditangkap massa dan digiring ke kantor polisi akibat melakukan aksi serupa kepada sejumlah pelajar di Moyudan, Sleman. Hal itu terjadi beberapa hari setelah penembakan di Sentolo.
Dicky mengungkapkan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Diantaranya dua buah topi yang digunakan pelaku, lima butir peluru gotri, dan sebuah botol pecah. Airsoft gun yang menjadi barang bukti utama masih dalam pencarian. Pelaku KA mengaku sudah membuangnya di sungai sekitar Moyudan.
Dicky menambahkan, pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya berupa maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Bagi-bagi Susu dan Minyak Goreng, Bawaslu Jogja Bilang Begini
- Antisipasi Kemacetan Saat Libur Nataru, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja
- Libur Natal dan Tahun Baru 34 Simpang di Kota Jogja Diatur Otomatis
- Layanan Kedaruratan Jogja PCS 119 Yes Dapat Penghargaan
- Ade Armando Bicara Politik Dinasti, Wakil Ketua DPRD DIY: Memalukan
Advertisement
Advertisement