Advertisement
Industri Jamu Gendong Kesulitan Memenuhi Syarat Izin BPOM

Advertisement
Pelaku industri jamu gendong kesulitan mendapatkan izin, terutama dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Harianjogja.com, BANTUL - Pelaku industri jamu gendong kesulitan mendapatkan izin, terutama dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
Sutrisno, Sesepuh Pengrajin Jamu di Dusun Kiringan Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul mengakui kendala terbesar saat ini memang ada pada izin BPOM.
Tanpa adanya izin, pihaknya jelas kesulitan dalam memasarkan produk jamu instan itu. Pasalnya, dengan tidak adanya izin, pihaknya dilarang keras mencantumkan khasiat yang terkandung pada serbuk jamu instan yang dijualnya.
"Lha kalau tidak ada keterangan khasiatnya, bagaimana orang mau beli," ucapnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/5/2017).
Saat ditanya terkait izin itu sendiri, ia mengaku bahwa ratusan pengrajin jamu di Kiringan sudah berniat untuk mengurusnya. Namun lantaran ketatnya persyaratan, pihaknya pun angkat tangan.
"Syaratnya berat sekali. Mulai dari harus ada apoteker hingga pemisahan ruang produksi dan pengemasan. Kami ini industri kecil, mana mampu membiayai itu semua," keluhnya.
Oleh karena itulah, ia berharap ada pihak yang bisa memberikan solusi terhadap persoalan itu. Terlebih, jumlah pengrajin jamu tradisional di wilayahnya saat ini terus bertambah.
Ia menjelaskan, jumlah pengrajin jamu tradisional di Kiringan saat ini mencapai 132 orang yang tersebar di lima Rukun Tetangga (RT). Ratusan pengrajin itu terbagi menjadi tiga kelompok usaha, yakni Seruni Putih, Mekar Sari, dan Sehat Asri.
Selain itu, pihaknya kini sudah memiliki koleksi lebih dari 90 jenis tanaman obat yang tertanam di kebun utama dan beberapa kebun milik Dasa Wisma. Puluhan jenis tanaman itu sendiri dikelompokkannya menjadi empat bagian, yakni tanaman liar, tanaman hias, tanaman toga, serta kelompok sayur dan buah.
Terpisah, Kepala Bidang Industri Logam, Sandang dan Aneka Disperindag DIY Endang Sri Suryani menjelaskan, pihaknya sejauh ini terus mendorong industri kecil untuk bisa lebih berdaya di tengah gempuran pasar bebas. Salah satunya memang aspek pemasaran.
Ia mengaku, perizinan untuk IKM sebenarnya bisa dipermudah. Hanya saja, semua itu tergantung pada kesiapan pengrajin itu sendiri untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Di tahun 2017 ini, ia mengaku, pemerintah provinsi DIY telah menganggarkan sekitar Rp1,8 miliar untuk pengembangan Industri Kecil dan Menengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
- Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
- Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan
- Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
- Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul
Advertisement
Advertisement