Advertisement

Industri Jamu Gendong Kesulitan Memenuhi Syarat Izin BPOM

Arief Junianto
Minggu, 28 Mei 2017 - 00:21 WIB
Nina Atmasari
Industri Jamu Gendong Kesulitan Memenuhi Syarat Izin BPOM

Advertisement

Pelaku industri jamu gendong kesulitan mendapatkan  izin, terutama dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

 
Harianjogja.com, BANTUL - Pelaku industri jamu gendong kesulitan mendapatkan  izin, terutama dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Advertisement

Sutrisno, Sesepuh Pengrajin Jamu di Dusun Kiringan Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul mengakui kendala terbesar saat ini memang ada pada izin BPOM.

Tanpa adanya izin, pihaknya jelas kesulitan dalam memasarkan produk jamu instan itu. Pasalnya, dengan tidak adanya izin, pihaknya dilarang keras mencantumkan khasiat yang terkandung pada serbuk jamu instan yang dijualnya.

"Lha kalau tidak ada keterangan khasiatnya, bagaimana orang mau beli," ucapnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/5/2017).

Saat ditanya terkait izin itu sendiri, ia mengaku bahwa ratusan pengrajin jamu di Kiringan sudah berniat untuk mengurusnya. Namun lantaran ketatnya persyaratan, pihaknya pun angkat tangan.

"Syaratnya berat sekali. Mulai dari harus ada apoteker hingga pemisahan ruang produksi dan pengemasan. Kami ini industri kecil, mana mampu membiayai itu semua," keluhnya.

Oleh karena itulah, ia berharap ada pihak yang bisa memberikan solusi terhadap persoalan itu. Terlebih, jumlah pengrajin jamu tradisional di wilayahnya saat ini terus bertambah.

Ia menjelaskan, jumlah pengrajin jamu tradisional di Kiringan saat ini mencapai 132 orang yang tersebar di lima Rukun Tetangga (RT). Ratusan pengrajin itu terbagi menjadi tiga kelompok usaha, yakni Seruni Putih, Mekar Sari, dan Sehat Asri.

Selain itu, pihaknya kini sudah memiliki koleksi lebih dari 90 jenis tanaman obat yang tertanam di kebun utama dan beberapa kebun milik Dasa Wisma. Puluhan jenis tanaman itu sendiri dikelompokkannya menjadi empat bagian, yakni tanaman liar, tanaman hias, tanaman toga, serta kelompok sayur dan buah.

Terpisah, Kepala Bidang Industri Logam, Sandang dan Aneka Disperindag DIY Endang Sri Suryani  menjelaskan, pihaknya sejauh ini terus mendorong industri kecil untuk bisa lebih berdaya di tengah gempuran pasar bebas. Salah satunya memang aspek pemasaran.

Ia mengaku, perizinan untuk IKM sebenarnya bisa dipermudah. Hanya saja, semua itu tergantung pada kesiapan pengrajin itu sendiri untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Di tahun 2017 ini, ia mengaku, pemerintah provinsi DIY telah menganggarkan sekitar Rp1,8 miliar untuk pengembangan Industri Kecil dan Menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement