Advertisement
RAZIA KULONPROGO : Petugas Sita Peralatan Karaoke dari Tiga Lokasi
Advertisement
Razia Kulonprogo dilakukan Satpol PP.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo telah melakukan penyitaan alat terhadap tiga usaha karaoke di wilayah Wates dan Temon. Tindakan serupa bakal diberlakukan jika petugas menemukan tempat karaoke lain yang masih nekat beroperasi.
Advertisement
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, ketiga usaha yang dimaksud adalah Kings Karaoke di Karangwuni Wates serta Mutiara Music dan John di Glagah Temon. Alat-alat karaoke tersebut disita pada operasi penertiban yang digelar secara intensif selama dua pekan terakhir.
“Kami juga terus melakukan pengawasan karena siapa tahu mereka memasukkan alat-alat yang baru dan beroperasi lagi,” ungkap Duana, Senin (5/6/2017).
Duana mengungkapkan operasi penertiban bakal tetap dilaksanakan setiap hari selama Ramadan. Kegiatan itu dilakukan bersama tim gabungan yang didukung Dinas Pariwisata (Dinpar), Polres, dan Kodim 0731/Kulonrogo. Semua peralatan karaoke akan disita jika terbukti masih buka. Petugas juga akan mengamankan minuman beralkohol dan pemandu karaoke untuk menegakkan Peraturan Daerah No.4/2013 tentang Ketertiban Umum.
Duana lalu memaparkan, tim gabungan juga melakukan operasi penertiban pada Minggu (4/6/2017) malam. Sasaran tim adalah usaha karaoke di Palihan Temon yang sebelumnya bernama Dewata. Pihaknya mendapat laporan dari warga yang mencurigai jika usaha hiburan tersebut buka lagi. Namun, hasil operasi malam itu nihil. Lokasi tersebut tampak sepi saat petugas datang. Tempat itu memang diketahui memiliki banyak kamera pengawas sehingga kedatangan petugas bisa saja sudah diketahui sebelumnya.
“Kami menemukan segel penutupan karaoke yang telah dirusak dengan cara dikelupas secara paksa,” kata Duana.
Dewata merupakan salah satu tempat karaoke tidak berizin yang ditutup Pemkab Kulonprogo karena melanggar Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Penyegelan dilakukan karena pemilik karaoke masih menjalankan usaha setelah dilakukan penutupan secara administratif. Aksi pelepasan maupun perusakan segel merupakan tindakan pidana yang dapat dijerat pasal 232 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Jadwal Pagi hingga Tengah Malam KRL Jogja Solo Tetap Padat
Advertisement
Advertisement





