Korban Little Aresha Minta Prabowo Kawal Penuntasan Kasus
Orang tua korban Little Aresha Daycare meminta Presiden Prabowo mengawal penanganan kasus dan mendorong pengusutan pihak struktural.
Jajaran Kemantren Mantrijeron saat melakukan pengecekan di pemakaman Gedongkiwo, pada Rabu (22/4/2026) pagi. - istimewa
Harianjogja.com, JOGJA — Kawasan pemakaman di Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai kandang ternak sekaligus tempat penumpukan barang bekas, sehingga memicu keluhan masyarakat.
Informasi ini pertama kali mencuat dari unggahan seorang warganet melalui akun Instagram Instagram @merapi_uncover. Dalam unggahannya, ia mengaku menemukan kondisi tersebut saat berziarah ke makam keluarganya pada Februari 2026.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat adanya kandang kambing dan ayam serta tumpukan material seperti kayu dan sisa bangunan di area pemakaman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan peziarah sekaligus mengurangi kesakralan tempat peristirahatan terakhir.
Menanggapi hal itu, Mantri Pamong Praja Mantrijeron, Narotama, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (22/4/2026). Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi atas nama seorang perempuan berinisial H.
Meski berstatus kepemilikan pribadi, pemerintah setempat tetap meminta agar area makam segera dibersihkan dari aktivitas yang dinilai tidak sesuai. Langkah ini dilakukan untuk menjaga fungsi utama kawasan sebagai tempat pemakaman.
“Sudah kami cek di lokasi, dan kami akan segera memanggil pemilik lahan untuk klarifikasi sekaligus meminta penertiban,” ujarnya.
Narotama menjelaskan, keberadaan kandang ternak di lokasi tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan informasi di lapangan, kandang kambing bahkan telah berdiri sekitar tiga tahun. Namun, aktivitas tersebut baru terungkap karena lokasinya yang relatif tersembunyi dan berada di area yang berbatasan langsung dengan sungai.
Ia menambahkan, selama ini pengawasan menjadi terbatas karena status lahan yang merupakan milik pribadi. Meski demikian, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan pemakaman tidak disalahgunakan.
Sebagai tindak lanjut, Kemantren Mantrijeron berencana menggelar mediasi antara pemilik lahan dengan pihak ahli waris yang memiliki makam di lokasi tersebut. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil tanpa mengabaikan aspek etika dan penghormatan terhadap makam.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjaga fungsi dan kesakralan area pemakaman. Dengan pengawasan bersama, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terjadi dan lingkungan makam tetap layak serta nyaman bagi peziarah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Orang tua korban Little Aresha Daycare meminta Presiden Prabowo mengawal penanganan kasus dan mendorong pengusutan pihak struktural.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Siswa belum terdaftar PIP 2026 bisa mengajukan via sekolah. Simak syarat, dokumen, dan besaran bantuan SD Rp450 ribu hingga SMA Rp1,8 juta.