Merah Putih Warnai Pasar Ngasem, Wisatawan Dapat Jenang Gratis
Pasar Ngasem semarak HUT ke-81 RI dengan ikat kepala Merah Putih, permainan kemerdekaan, serta jenang dan wingko gratis.
Pemakaman - Ilustraso/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY tengah mengupayakan solusi atas permasalahan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja.
Melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pemakaman, Kanwil Kemenkum DIY berupaya menciptakan regulasi yang dapat menjawab tantangan pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) serta fasilitas pendukung lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa kebutuhan akan regulasi baru ini sangat mendesak. Menurut Agung, kondisi geografis Kota Jogja yang terbatas memerlukan aturan yang terstruktur dan adil untuk mengatur tata kelola pemakaman.
“Penyusunan regulasi terkait pemakaman ini sudah menjadi urgensi melihat kondisi di Kota Jogja. Kami upayakan untuk melahirkan aturan yang tidak hanya menyelesaikan masalah lahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
BACA JUGA: Masuk dalam Sumbu Filosofi, Bangunan Liar di Pantai Parangkusumo Akan Ditertibkan
Dalam pembahasan rancangan peraturan ini, terdapat empat jenis pemakaman yang menjadi fokus utama, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh pemerintah untuk masyarakat umum; tempat pemakaman bukan umum yang dikelola secara khusus oleh kelompok tertentu, seperti organisasi keagamaan atau komunitas tertentu; makam sosial yang disediakan untuk jenazah terlantar atau tanpa identitas dan makam keluarga merupakan pemakaman yang dimiliki secara pribadi oleh keluarga tertentu.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur fasilitas pendukung seperti tempat penyimpanan abu jenazah, krematorium, serta pengaturan terkait pemakaman tumpang.
Agung menjelaskan bahwa pemakaman tumpang diperbolehkan untuk jenazah yang memiliki hubungan keluarga.
Namun, untuk jenazah tanpa hubungan keluarga, pemakaman tumpang tetap dimungkinkan asalkan ada izin dari pihak keluarga pemilik makam.
Agung menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan pendekatan profesional dan teliti untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Tim perancang juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan dalam pengelolaan pemakaman.
“Rancangan ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterima oleh masyarakat,” katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja, sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat terkait tata kelola pemakaman.
Regulasi ini dirancang agar memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang mungkin muncul akibat pengelolaan pemakaman yang tidak teratur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar Ngasem semarak HUT ke-81 RI dengan ikat kepala Merah Putih, permainan kemerdekaan, serta jenang dan wingko gratis.
Karhutla Indonesia mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026, melampaui 2019 dan 2023. El Nino kini masuk kategori sangat kuat.
Harga BBM Pertamina hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Simak harga Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo, Dexlite hingga Pertamina Dex.
Marwan/Aisyah menghadapi wakil Denmark di babak 32 besar Kejuaraan Dunia BWF 2026. Mereka memilih bermain tanpa beban.
Rodri resmi pindah ke Barcelona setelah tujuh tahun bersama Man City. Meski pergi, dia memastikan hatinya tetap untuk The Citizens.
BMKG memprakirakan Jogja berawan tebal hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Sejumlah wilayah Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat