Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Kunjungan Wisata Bantul Melonjak
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Pemakaman - Ilustraso/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY tengah mengupayakan solusi atas permasalahan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja.
Melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pemakaman, Kanwil Kemenkum DIY berupaya menciptakan regulasi yang dapat menjawab tantangan pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) serta fasilitas pendukung lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa kebutuhan akan regulasi baru ini sangat mendesak. Menurut Agung, kondisi geografis Kota Jogja yang terbatas memerlukan aturan yang terstruktur dan adil untuk mengatur tata kelola pemakaman.
“Penyusunan regulasi terkait pemakaman ini sudah menjadi urgensi melihat kondisi di Kota Jogja. Kami upayakan untuk melahirkan aturan yang tidak hanya menyelesaikan masalah lahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
BACA JUGA: Masuk dalam Sumbu Filosofi, Bangunan Liar di Pantai Parangkusumo Akan Ditertibkan
Dalam pembahasan rancangan peraturan ini, terdapat empat jenis pemakaman yang menjadi fokus utama, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh pemerintah untuk masyarakat umum; tempat pemakaman bukan umum yang dikelola secara khusus oleh kelompok tertentu, seperti organisasi keagamaan atau komunitas tertentu; makam sosial yang disediakan untuk jenazah terlantar atau tanpa identitas dan makam keluarga merupakan pemakaman yang dimiliki secara pribadi oleh keluarga tertentu.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur fasilitas pendukung seperti tempat penyimpanan abu jenazah, krematorium, serta pengaturan terkait pemakaman tumpang.
Agung menjelaskan bahwa pemakaman tumpang diperbolehkan untuk jenazah yang memiliki hubungan keluarga.
Namun, untuk jenazah tanpa hubungan keluarga, pemakaman tumpang tetap dimungkinkan asalkan ada izin dari pihak keluarga pemilik makam.
Agung menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan dengan pendekatan profesional dan teliti untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Tim perancang juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan dalam pengelolaan pemakaman.
“Rancangan ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diterima oleh masyarakat,” katanya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Kota Jogja, sekaligus menciptakan harmoni dalam masyarakat terkait tata kelola pemakaman.
Regulasi ini dirancang agar memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang mungkin muncul akibat pengelolaan pemakaman yang tidak teratur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.