Konsumsi Ikan Gunungkidul Tertinggal dari DIY dan Nasional
Angka konsumsi ikan masyarakat Gunungkidul naik menjadi 32,89 kilogram per kapita per tahun pada 2026. Namun capaian tersebut masih di bawah rata-rata DIY dan n
Pemakaman - Ilustraso/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan sudah memiliki regulasi tentang pemakaman. Hal ini tertuang dalam Perda No.9/2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan tentang masalah pemakaman di Gunungkidul. Hal ini terlihat dengan penyusunan raperda baru yang disahkan di 2024 lalu.
“Jadi, di Gunungkidul sudah ada Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman,” katanya, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Cegah Kejahatan Jalanan, DIY Susun Raperda Ramah Anak
Meski tidak memberikan rincian tentang isi dari perda, namun ia menekankan bahwa materi menyangkut tentang masalah pemakaman. “Seputaran tentang pengelolaan pemakaman hingga jenis tempat pemakaman,” katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Rahayu Prihartiningsih menambahkan, Perda No.9/2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman menyangkut sejumlah aspek mulai dari jenis tempat pemakaman hingga larangannya. Selain itu, juga ada aturan mengenai krematorium dan pengelolaan sarana pemakaman.
“Yang jelas sudah ada aturan menyangkut masalah pemakaman di Gunungkidul,” kata Yayuk, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, jenis-jenis pemakaman terdiri dari tempat pemakaman umum, tempat pemakaman khusus hingga tempat pemakaman bukan umum. Adapun masalah pengelolaan ada yang menjadi tanggungan pemerintah kalurahan, pemkab hingga pihak lainnya.
“Pengelolaan disesuaikan dengan status tempat pemakaman. Kalau, statusnya milik kalurahan, maka yang bertanggungjawab Adalah pemerintah kalurahan setempat,” katanya.
Meski demikian, Yayuk mengaku hingga sekarang belum memiliki TPU yang berstatus milik Pemkab. Ia tidak menampik ada wancana tersebut dan pelaksanaannya juga mengaku dapa Perda No.9/2024. “Tapi sekarang belum punya TPU yang statusnya milik pemkab. Inti dari perda ini, juga untuk memastikan warga mendapatkan fasilitas pemakaman yang layak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Angka konsumsi ikan masyarakat Gunungkidul naik menjadi 32,89 kilogram per kapita per tahun pada 2026. Namun capaian tersebut masih di bawah rata-rata DIY dan n
Presiden AS Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru untuk memperketat aturan kewarganegaraan dan membatasi praktik birth tourism. Kebijakan ini
Apple merilis macOS Tahoe 26.6.1 untuk menambal celah keamanan Screen Sharing yang berpotensi memungkinkan akses tanpa kredensial valid. Pengguna Mac disarankan
GIIAS 2026 menghadirkan puluhan mobil baru dari berbagai merek. Simak daftar 10 mobil paling menarik, mulai Suzuki XL7 terbaru hingga Mazda 6e dan Toyota Land C
Gerhana Matahari total akan terjadi pada 12 Agustus 2026. Simak cara aman menyaksikan fenomena langka ini, mulai dari penggunaan kacamata gerhana hingga siaran
Morgan Freeman mengaku bayaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memilih proyek film. Aktor peraih Oscar itu menyampaikan pandangannya menjelang penay