Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Pemakaman - Ilustraso/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan sudah memiliki regulasi tentang pemakaman. Hal ini tertuang dalam Perda No.9/2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan tentang masalah pemakaman di Gunungkidul. Hal ini terlihat dengan penyusunan raperda baru yang disahkan di 2024 lalu.
“Jadi, di Gunungkidul sudah ada Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman,” katanya, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Cegah Kejahatan Jalanan, DIY Susun Raperda Ramah Anak
Meski tidak memberikan rincian tentang isi dari perda, namun ia menekankan bahwa materi menyangkut tentang masalah pemakaman. “Seputaran tentang pengelolaan pemakaman hingga jenis tempat pemakaman,” katanya.
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Rahayu Prihartiningsih menambahkan, Perda No.9/2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman menyangkut sejumlah aspek mulai dari jenis tempat pemakaman hingga larangannya. Selain itu, juga ada aturan mengenai krematorium dan pengelolaan sarana pemakaman.
“Yang jelas sudah ada aturan menyangkut masalah pemakaman di Gunungkidul,” kata Yayuk, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, jenis-jenis pemakaman terdiri dari tempat pemakaman umum, tempat pemakaman khusus hingga tempat pemakaman bukan umum. Adapun masalah pengelolaan ada yang menjadi tanggungan pemerintah kalurahan, pemkab hingga pihak lainnya.
“Pengelolaan disesuaikan dengan status tempat pemakaman. Kalau, statusnya milik kalurahan, maka yang bertanggungjawab Adalah pemerintah kalurahan setempat,” katanya.
Meski demikian, Yayuk mengaku hingga sekarang belum memiliki TPU yang berstatus milik Pemkab. Ia tidak menampik ada wancana tersebut dan pelaksanaannya juga mengaku dapa Perda No.9/2024. “Tapi sekarang belum punya TPU yang statusnya milik pemkab. Inti dari perda ini, juga untuk memastikan warga mendapatkan fasilitas pemakaman yang layak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur