Advertisement
POLEMIK TAKSI ONLINE : Aturan Sudah Ditetapkan, Taksi Online Belum Merespon
Advertisement
Belum ada pihak pengusaha penyedia jasa taksi online yang mengurus berkas perizinan.
Harianjogja.com, JOGJA--Sepekan pasca diberlakukannya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sama sekali belum ada pihak pengusaha penyedia jasa taksi online yang mengurus berkas perizinan.
Advertisement
Diakui sendiri oleh Kepala Seksi Angkutan Barang, Sewa, dan Kereta Api Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Budi, sejauh ini pihaknya memang belum menerima data terkait adanya penyedia jasa taksi online yang mengurus berkas perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, tertuang bahwa pihak penyedia jasa taksi berjejaring tersebut diwajibkan melengkapi armadanya dengan surat-surat kendaraan laiknya angkutan umum. Di antaranya adalah kewajiban melakukan pengujian kir, hingga pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berbadan hukum.
Ia menduga, aturan inilah yang lantas membuat para penyedia jasa taksi berjejaring itu akan berpikir dua kali untuk mengajukan izin. Dari pantauannya, selama ini taksi-taksi tersebut lebih banyak dimiliki oleh orang per orang saja.
“Sedangkan menurut aturan yang berlaku, angkutan umum harus dimiliki oleh perusahaan [PT] yang berbadan hukum. Minimal koperasi,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu (9/7/2017).
Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut memang sudah tercantum penggunaan tarif batas atas dan bawah yang nominalnya tidak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional. Tarif tersebut sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 32/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





