Advertisement

PERIZINAN GUNUNGKIDUL : Penarikan Retribusi Izin Gangguan Dihentikan

David Kurniawan
Senin, 10 Juli 2017 - 06:21 WIB
Nina Atmasari
PERIZINAN GUNUNGKIDUL : Penarikan Retribusi Izin Gangguan Dihentikan

Advertisement

Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul mulai awal Mei lalu menghentikan retribusi pengurusan izin gangguan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul mulai awal Mei lalu menghentikan retribusi pengurusan izin gangguan. Kebijakan penghentian ini tidak lepas dari keluarnya Surat Edaran Gubernur No.4/SE/IV/2017 tentang Tindak Lanjut Pencabutan Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan.

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan kebijakan penghentian retribusi izin gangguan akan berdampak terhadap target yang dibebankan oleh Pemerintah Kabupaten.

Pasalanya dengan turunnya SE tentang Pencabutan Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, maka target PAD sebesar Rp140 juta dari retribusi izin gangguan tidak akan terpenuhi.

“Kami hanya menarik hingga April dan posisi yang terkumpul retribusinya mencapai Rp40 juta,” kata Agus kepada wartawan di akhir pekan lalu.

Meski target dari pengurusan izin gangguan tidak tercapai, Agus mengaku tidak khawatir. Terlebih lagi, kebijakan penghentian merupakan perintah dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur dari Pemerintah DIY.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah. Adanya penghentian ini akan menjadi alasan kami kenapa target pendapatan yang telah ditargetkan tidak dapat terpenuhi,” ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu.

Lebih jauh dikatakan Agus, sebagai ganti dari penghentian izin ini maka Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun draf untuk pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.

Menurut dia, draf tersebut masih dalam pembahasan dan rencananya di triwulan ketiga tahun ini draf tersebut akan diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama. “Jadi nanti izin gangguan akan digantikan dengan izin lingkungan,” katanya.

Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul Anton Supriyadi mengaku tidak mempermasalahkan adanya penghentian retribusi untuk pengajuan izin gangguan. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan aturan dari pusat sehingga di daerah harus melakukan penyesuaian.

Namun demikian, Anton meminta pergantian pengurusan izin dari gangguan menjadi izin lingkungan harus benar-benar diperhatikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop

Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop

News
| Sabtu, 04 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement