Advertisement
Satpol PP Kembali Menyita Peralatan Karaoke di Pantai Glagah

Advertisement
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo kembali melakukan penyitaan alat dari sebuah rumah karaoke di wilayah Temon, Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo kembali melakukan penyitaan alat dari sebuah rumah karaoke di wilayah Temon, Kulonprogo. Usaha hiburan ilegal itu diketahui masih nekat beroperasi meski sudah disegel oleh pemerintah.
Advertisement
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, penyitaan alat karaoke dilakukan dalam operasi penertiban yang menyasar Karaoke John di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Sabtu (22/7/2017) dini hari.
Kegiatan itu dilakukan bersama tim gabungan yang didukung Polres, dan Kodim 0731/Kulonrogo. “Hasilnya, kami mengamanan perangkat alat karaoke berupa dua unit CPU dan dua unit power supply,” ujar Duana.
Petugas juga mengamankan sembilan orang pemandu karaoke untuk menegakkan Peraturan Daerah No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan pembinaan.
“Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan dengan waktu yang tidak ditentu,” kata Duana.
Sebelumnya, Satpol PP Kulonprogo juga pernah melakukan penyitaan alat terhadap tiga usaha karaoke pada bulan Ramadan kemarin. Mereka adalah Kings Karaoke di Karangwuni Wates serta Mutiara Music dan John di Glagah Temon.
Duana mengatakan, pihak terus melakukan pengawasan karena siapa tahu mereka memasukkan alat-alat yang baru dan beroperasi lagi. Hal itu ternyata benar-benar terjadi di Karaoke John sehingga petugas kembali bertindak tegas.
Karaoke John merupakan salah satu tempat karaoke tidak berizin yang ditutup Pemkab Kulonprogo pada 2016 lalu karena melanggar Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Penyegelan pun sudah dilakukan karena pemilik karaoke masih menjalankan usahanya setelah dilakukan penutupan secara administratif.
Pelepasan maupun perusakan segel merupakan tindakan pidana yang dapat dijerat pasal 232 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Analis: Pelemahan Rupiah Dipengaruhi Kondisi Prancis dan Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Maulid Nabi, Dispar Gunungkidul Tambah PAD Setengah Miliar
- KPU Kulonprogo Dapat Usulan Penambahan Dapil untuk 2029 Jadi 6
- Pemkab Bantul Siapkan Infrastruktur Pendukung di Kawasan Selatan
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Bandara YIA, dari Jogja hingga Kebumen
- Polresta Jogja Gelar Operasi Khusus Cegah Konflik Sosial
Advertisement
Advertisement