Advertisement

Pemkot Jogja Siap Hapus Denda Akta Lahir

Ujang Hasanudin
Jum'at, 28 Juli 2017 - 00:40 WIB
Galih Eko Kurniawan
Pemkot Jogja Siap Hapus Denda Akta Lahir

Advertisement

Dalam mengurus akta kelahiran gratis sampai bayi berusia dua bulan namun setelah 60 hari dikenai denda Rp50.000

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja akan menghapuskan sistem denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran.

Advertisement

“Sudah usulkan rencana penghapusan ini ke legislatif,” kata Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Sisruwadi, Kamis (27/7/2017). Dia berharap penghapusan denda dapat terealisasi pada akhir tahun ini atau maksimal pada awal tahun depan.

Selama ini, dalam mengurus akta kelahiran memang gratis sampai bayi berusia dua bulan namun setelah 60 hari dikenai denda Rp50.000. Sistem denda tersebut, diakui Sisruwadi, menjadi penghalang Kota Jogja dalam meraih kota terbaik dalam administrasi akta kelahiran.

Tingkat kepemilikan akta kelahiran di Kota Jogja untuk usia 0-18 tahun padahal sudah mencapai 93%. Meski denda dihapus, Sisruwadi berharap tidak menurunkan angka pengajuan akta kelahiran. “Saat ini mengurus akta sudah dipermudah. Sudah kerjasama dengan RSUD Jogja untuk memberikan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:02 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement