Advertisement
PENATAAN STASIUN TUGU : LBH Persoalkan Penghapusan Pasar Kembang
Advertisement
Penataan Stasiun Tugu, pro dan kontra masih berlanjut.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menilai penghapusan Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional menyalahi prosedur bahkan keluarnya Peraturan Wali (Perwal) Nomor 51 Tahun 2017 terindikasi penyalahgunaan kewenangan.
Advertisement
"Penghapusan Pasar Kembang adalah kebijakan yang tidak berdasarkan hukum," kata Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Jogja, Epri Wahyudi dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Rabu (2/8/2017) kemarin.
LBH Jogja dalam hal ini merupakan pendamping pedagang Pasar Kembang yang tergusur. Epri mengatakan dengan dihapusnya Pasar Kembang tidak berarti menghilangkan tanggung jawab Pemerintah Kota untuk melindungi pedagangnya.
Keluarnya Perwal itu, kata Epri, terjadi saat sebelum penggusuran, saat kios atau los masih berdiri dan terdapat aktivitas jual beli di Pasar Kembang. Bahkan kartu bukti pedagang (KBP) masih berlaku. Dengan demikian, ia menilai keluarnya Perwal penghapusan Pasar Kembang tidak rasional.
Menurut dia, pedagang memang bukan pemilik kios, namun punya hak mendapatkan fasilitas dari bukti kepemilikan KBP dan iuran yang dibayar rutin.
"Kalau memang status Pasar Kembang dicabut atau dipindahkan tangankan setidaknya pedagang dipindah ke tempat lain," ujar Epri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement




