Advertisement
HUT KEMERDEKAAN RI : Pelaku Klithih Dapat Remisi
Advertisement
Hut kemerdekaan RI, remisi juga dirasakan pelaku klithih
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Sejumlah pelaku kekerasan yang melibatkan pelajar atau kerap disebut klithih mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Pelaku yang ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Wonosari diberi remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-72.
Advertisement
Kepala LKPA Klas II B Wonosari Sri Lestari mengatakan sedikitnya terdapat tujuh anak yang pada HUT Kemerdekaan tahun ini mendapatkan remisi. Dari tujuh anak tersebut mayoritas merupakan mereka yang mendapatkan hukuman karena kasus klithih.
“Iya mayoritas yang dapat remisi itu adalah yang terkena kasus klithih kemarin,” ungkapnya, Jumat (18/8/2017).
Pengurangan masa hukuman yang diberikan rata-rata satu bulan. Mereka mendapatkan remisi karena dinilai memiliki kelakuan yang baik saat menjalani masa hukuman. Hal itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
Dia mengakui dari 36 anak yang saat ini menghuni LPKA dengan hukuman enam bulan hingga tujuh tahun itu tidak semuanya mendapatkan remisi. Pasalnya anak-anak yang memiliki rata-rata usia 15-17 tahun dengan berbagai kasus seperti klithih, pencurian hingga pencabulan itu tidak semuanya memenuhi syarat.
Sri menambahkan, selain memberikan remisi dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-72, pihaknya juga menyelenggarakan berbagai kegiatan di LPKA. Salah satunya adalah lomba olahraga, seperti voley dan juga badminton. Dengan kegiatan tersebut, dirinya berharap agar anak-anak selanjutnya memiliki semangat untuk kembali ke masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-72 sejumlah tahanan dewasa di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Wonsari juga mendapatkan remisi. Menurut Kasubsi Pelayanan dan Tahanan (Yanta) Rutan Klas IIB Wonosari, Ardiyana menyebut sedikitnya terdapat 65 nara pidana (napi) yang mendapatkan remisi.
“Mereka yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” katanya, Selasa (15/8/2017).
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dari total 65 napi, terdapat 31 napi yang menerima remisi satu bulan; sembilan napi mendapatkan remisi dua bulan; 14 napi mendapatkan remisi tiga bulan; delapan napi mendaptkan remisi empat bulan; dan tiga napi mendapatkan remisi lima bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement





