Baru 3 Kasus Sengketa Hubungan Kerja, Tak Ada yang Lain atau Tak Dilaporkan?
Advertisement
Hingga akhir Agustus ini, tercatat baru ada tiga pengaduan terkait dengan hubungan kerja terjadi di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengklaim laporan sengketa hubungan kerja di Gunungkidul masih rendah. Hal ini mengacu pada banyaknya jenis usaha yang ada, sedang dari sisi pengaduan masih sedikit. Hingga akhir Agustus ini, tercatat baru ada tiga pengaduan terkait dengan hubungan kerja.
Kepala Disnakertrans Gunungkidul Tommy Harahap tidak menampik kondisi hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan minimnya laporan tentang sengketa dalam pekerjaan.
“Hingga sekarang baru ada tiga kasus yang dilaporkan dan kesemuanya sudah diselesaikan di tingkat mediasi,” kata Tommy kepada wartawan, Senin (28/8/2017).
Dia menjelaskan, laporan tentang sengketa hubungan kerja tidak hanya dilaporkan oleh pekerja. Namun dalam praktiknya, ada satu pengusaha yang melaporkan pekerja karena berhenti tanpa pemberitahuan.
“Kami tidak memandang siapa yang melapor, karena setiap pengaduan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Untuk proses penyelesaian masalah, Tommy mengaku mengundang semua pihak yang bersangkutan, dengan cara di panggil satu persatu. Selanjutnya pernyataan dari kedua belah pihak kami konfrontir guna penyelesaian. “Jadi dengan dipertemukan kedua belah pihak maka semua jelas dan penyelesaian akan lebih mudah,” tutur dia.
Dikatakannya, dengan tiga kasus yang ditangani disnakertrans membuktikan bahwa kasus sengketa hubungan kerja di Gunungkidul masih sangat sedikit. Sebagai gambaran, lanjut Tommy, jumlah tersebut belum sebanding dengan banyaknya perusahaan atau pengusahaa yang ada di Bumi Handayani.
“Itu artinya, hubungan kerja di sini masih sangat-sangat kondusif karena laporan tentang sengketa tidak banyak,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan Tommy, untuk mengantisipasi bertambahnya sengketa hubungan kerja, disnakertrans fokus memberikan pembinaan kepada pengusaha maupun pekerja. Pembinaan dilakukan dengan jalan menggandeng asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja di Gunungkidul. “Mudah-mudahan perselisihan yang ada dapat semakin dikurangi,” katanya lagi.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Gunungkidul Madyarina Mulyaningsih menambahkan, untuk penyelesaian masalah sengketa hubungan kerja ditangani oleh tim hubungan industrial.
Hanya saja, sambung dia, untuk upaya penyelesaian, pelapor harus membuat permohonan secara resmi. “Laporan ini jadi bahan kami untuk melakukan tindaklanjut dengan jalan mediasi dalam menyelesaikan masalah,” kata Rini.
Rini mengungkapkan, untuk menyelesaikan masalah sebisa mungkin dilakukan secara kekeluargaan dengan proses mediasi. Namun apabila proses tersebut buntu maka sengketa dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Biasanya masalah yang kami tangani menyangkut PHK secara sepihak hingga pembayaran upah tidak sesuai aturan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon
- BMKG DIY Prediksi Hujan Terjadi pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia
- Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Rp26 Miliar Masuk ke BTT APBD 2025
- Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Fraksi Gerindra DIY Serukan Tindakan Tegas Praktik Money Politik
Advertisement
Advertisement