Advertisement

Baru 3 Kasus Sengketa Hubungan Kerja, Tak Ada yang Lain atau Tak Dilaporkan?

David Kurniawan
Selasa, 29 Agustus 2017 - 22:20 WIB
Nina Atmasari
Baru 3 Kasus Sengketa Hubungan Kerja, Tak Ada yang Lain atau Tak Dilaporkan? Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara - Zabur Karuru)

Advertisement

Hingga akhir Agustus ini, tercatat baru ada tiga pengaduan terkait dengan hubungan kerja terjadi di Gunungkidul

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengklaim laporan sengketa hubungan kerja di Gunungkidul masih rendah. Hal ini mengacu pada banyaknya jenis usaha yang ada, sedang dari sisi pengaduan masih sedikit. Hingga akhir Agustus ini, tercatat baru ada tiga pengaduan terkait dengan hubungan kerja.

Kepala Disnakertrans Gunungkidul Tommy Harahap tidak menampik kondisi hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan minimnya laporan tentang sengketa dalam pekerjaan.

“Hingga sekarang baru ada tiga kasus yang dilaporkan dan kesemuanya sudah diselesaikan di tingkat mediasi,” kata Tommy kepada wartawan, Senin (28/8/2017).

Dia menjelaskan, laporan tentang sengketa hubungan kerja tidak hanya dilaporkan oleh pekerja. Namun dalam praktiknya, ada satu pengusaha yang melaporkan pekerja karena berhenti tanpa pemberitahuan.

“Kami tidak memandang siapa yang melapor, karena setiap pengaduan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Untuk proses penyelesaian masalah, Tommy mengaku mengundang semua pihak yang bersangkutan, dengan cara di panggil satu persatu. Selanjutnya pernyataan dari kedua belah pihak kami konfrontir guna penyelesaian. “Jadi dengan dipertemukan kedua belah pihak maka semua jelas dan penyelesaian akan lebih mudah,” tutur dia.

Dikatakannya, dengan tiga kasus yang ditangani disnakertrans membuktikan bahwa kasus sengketa hubungan kerja di Gunungkidul masih sangat sedikit. Sebagai gambaran, lanjut Tommy, jumlah tersebut belum sebanding dengan banyaknya perusahaan atau pengusahaa yang ada di Bumi Handayani.

“Itu artinya, hubungan kerja di sini masih sangat-sangat kondusif karena laporan tentang sengketa tidak banyak,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan Tommy, untuk mengantisipasi bertambahnya sengketa hubungan kerja, disnakertrans fokus memberikan pembinaan kepada pengusaha maupun pekerja. Pembinaan dilakukan dengan jalan menggandeng asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja di Gunungkidul. “Mudah-mudahan perselisihan yang ada dapat semakin dikurangi,” katanya lagi.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Gunungkidul Madyarina Mulyaningsih menambahkan, untuk penyelesaian masalah sengketa hubungan kerja ditangani oleh tim hubungan industrial.

Hanya saja, sambung dia, untuk upaya penyelesaian, pelapor harus membuat permohonan secara resmi. “Laporan ini jadi bahan kami untuk melakukan tindaklanjut dengan jalan mediasi dalam menyelesaikan masalah,” kata Rini.

Rini mengungkapkan, untuk menyelesaikan masalah sebisa mungkin dilakukan secara kekeluargaan dengan proses mediasi. Namun apabila proses tersebut buntu maka sengketa dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Biasanya masalah yang kami tangani menyangkut PHK secara sepihak hingga pembayaran upah tidak sesuai aturan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement