Advertisement

KORUPSI KULONPROGO : Terdakwa Tak Hanya Terlibat 1 Kasus

Uli Febriarni
Kamis, 31 Agustus 2017 - 17:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI KULONPROGO : Terdakwa Tak Hanya Terlibat 1 Kasus

Advertisement

Korupsi Kulonprogo untuk PAD Wijimulyo

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Terdakwa korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) Wijimulyo, Amir Mahmudi (AM) mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukannya, Rabu (30/8/2017).

Advertisement

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=847560">KORUPSI KULONPROGO : Terdakwa PAD Wijimulyo Ajukan Pledoi

Jaksa Pidsus Kejari Kulonprogo, Asef Priyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya PAD berupa sewa tanah kas desa dari pihak ketiga, yang diterima terdakwa. Namun tidak dilaporkan maupun diserahkan kepada bendahara desa. Bahkan tidak pula dimasukkan ke dalam kas desa, melainkan digunakan sendiri oleh terdakwa.

Pendapatan sewa tanah kas desa berasa dari tiga penyewa, Madukismo sebesar Rp131.250.000 dengan masa sewa 2006-2013, namun yang dilaporkan ke bendahara hanya Rp95.237.000. Kedua, sewa dari UD.Muncul Karya, nilai sewa Rp125.625.000, dibayarkan langsung oleh penyewa kepada terdakwa, penyewa ketiga Putra Diafan, nilai sewa Rp23 juta sama sekali tidak dilaporkan kepada bendahara dan kas desa.

"Perjanjian sewa dilakukan sendiri oleh terdakwa selaku kepala desa, dan si penyewa, semua selisih nilai sewa yang tidak diserahkan ke kas desa, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau perangkat desa yang lain," tuturnya, Rabu (30/8/2017).

Bukan hanya korupsi tanah kas, terdakwa juga dinilai ikut terlibat dalam korupsi pembangunan gedung olahraga desa setempat. Bendahara telah mengeluarkan kas desa sebesar Rp493.626.200, dan diberikan kepada terdakwa. Namun, pada laporan pertanggungjawaban, terdakwa hanya menulis Rp394.686.700. Total kerugian kasus yang muncul akibat kasus Wijimulyo ini sebesar Rp283.577.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ternyata Selat Hormuz Sudah Dilintasi Ratusan Kapal

Ternyata Selat Hormuz Sudah Dilintasi Ratusan Kapal

News
| Sabtu, 04 April 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement