Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Sejumlah Desa Masuk Dalam Kajian Tata Ruang

Uli Febriarni
Senin, 04 September 2017 - 10:20 WIB
Nina Atmasari
BANDARA KULONPROGO : Sejumlah Desa Masuk Dalam Kajian Tata Ruang

Advertisement

Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kabupaten Kulonprogo telah mengantongi nama-nama sejumlah desa yang masuk menjadi kawasan tertentu

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kabupaten Kulonprogo telah mengantongi nama-nama sejumlah desa yang masuk menjadi kawasan tertentu, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis bandara.

Advertisement

Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dispetarung Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengungkapkan, ada beberapa poin utama dalam pembuatan Raperda ini beberapa di antaranya adalah adanya kawasan strategis, kawasan inti dan kawasan penyangga bandara [New Yogyakarta International Airport].

Kawasan strategis bandara yakni seluruh wilayah yang berbatasan langsung dengan bandara. Wilayah itu meliputi Desa Jangkaran, Sindutan, Palihan dan Glagah. Kawasan ini dikenal dengan airport city.

Sementara itu, kawasan inti bandara terdiri dari Desa Kalidengen, Temon Kulon, Temon Wetan, Kebonrejo dan Janten, Karangwuluh, Kaligintung, Demen dan Kedundang. Ada salah satu pertimbangan penting dalam pengembangan kawasan inti, yaitu memperbanyak kawasan hijau. Bahkan seperti yang sudah pernah disebutkan sebelumnya, Pemkab Kulonprogo akan sebisa mungkin mempertahankan persawahan.

"Sedangkan desa yang masuk kawasan penyangga atau aerocity adalah Desa Hargomulyo, Kulur, Tawangsari, Plumbon, Sogan dan Kulwaru," kata dia, Jumat (1/9/2017).

Desa-desa yang ia sebutkan ini, berbatasan langsung dengan bandara sekitar enam kilometer dari kawasan inti pengembangan kota, yang berada di Temon. Kawasan penyangga akan dititikberatkan menjadi kawasan permukiman pendukung bandara, imbuhnya.

Ia menambahkan, proses penyusunan RDTR kawasan strategis bandara masih terus dilakukan. Pada tahun ini, penyusunan mulai memasuki tahapan koordinasi berbagai pihak dan bupati, serta masih dalam proses persetujuan subtansi.

Setelah persetujuan subtansi selesai, akan diserahkan ke dewan untuk disahkan menjadi Perda. Ia memperkirakan, Raperda RDTR dapat diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jumat Agung, Paus Leo XIV Memikul Salib saat Jalan Salib di Roma

Jumat Agung, Paus Leo XIV Memikul Salib saat Jalan Salib di Roma

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:12 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement