Advertisement
Pasar hingga SPBU Jadi Sasaran Lokasi Tera Ulang
Advertisement
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Kulonprogo melaksana sidang tera di sejumlah pasar tradisional sepanjang bulan Agustus
Harianjogja.com, KULONPROGO-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Kulonprogo melaksana sidang tera di sejumlah pasar tradisional sepanjang bulan Agustus. Kegiatan itu juga menyasar alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dari dua SPBU.
Advertisement
Sidang tera dilaksanakan secara bertahap pada 21-31 Agustus 2017. Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Pasar Ngaglik di Desa Pleret, Kecamatan Panjatan. Tera ulang dilakukan terhadap sembilan buah anak timbangan dan tujuh timbangan meja yang berasal dari tujuh orang wajib tera.
“Hal ini untuk mengetahui dan memantau kondisi UTTP yang selama ini digunakan para pedagang untuk bertransaksi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kulonprogo, Niken Probo Laras, Senin (4/9/2017).
Lokasi kedua adalah Pasar Clereng di Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih. Sidang ulang menyasar ratusan alat UTTP milik 61 orang yang terdiri dari 81 buah anak timbangan, 58 timbangan meja, dan tiga timbangan sentisimal.
Pada hari berbeda, petugas juga mengunjungi Pasar Menguri di Desa Hargotirto, Kecamatan Kokap. Ada 25 orang wajib tera yang didatangi dengan rincian alat UTTP sebanyak 90 buah anak timbangan dan 25 timbangan meja.
Niken lalu mengungkapkan, sidang tera terhadap alat UTTP di SPBU dilaksanakan pada Rabu (30/8/2017) dan Kamis (31/8/2017) pekan lalu. Pada hari pertama, petugas melakukan tera ulang terhadap delapan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM), satu bejana ukur, dan satu dip stick atau tongkat duga di SPBU 44.556.03, Desa Sindutan, Kecamatan Temon.
SPBU 44.556.05 di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulan kemudian menjadi sasaran terakhir dengan alat UTTP berupa 10 buah pompa ukur BBM serta masing-masing satu buah bejana ukur dan tongkat duga.
Niken menjelaskan, sidang tera bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat mengenai ketertiban dan ketepatan pengukuran yang menggunakan alat-alat UTTP. Setiap alat akan mendapatkan tanda sah tera ulang setelah pedagang bersangkutan melakukan kewajibannya.
Tanda itu diantaranya menunjukkan tahun pelaksanaan tera ulang yang harus dilaksanakan secara berkala. “Jadi dalam satu alat UTTP dimungkinkan memiliki cap tanda tera dengan jumlah sangat banyak sesuai tera ulang yang pernah dilakukan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement