Advertisement

Pemkot Jogja Menggenjot Pendapatan dari Sektor Pajak

Ujang Hasanudin
Jum'at, 08 September 2017 - 20:20 WIB
Nina Atmasari
Pemkot Jogja Menggenjot Pendapatan dari Sektor Pajak

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sampai akhir tahun ini sebesar Rp556,5 miliar

Harianjogja.com, JOGJA -Pemerintah Kota Jogja menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sampai akhir tahun ini sebesar Rp556,5 miliar. Untuk memenuhi target tersebut, beberapa jenis pajak daerah sebagai salah satu sumber PAD digenjot.

Advertisement

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan ada kenaikan target PAD pada APBD Perubahan tahun ini dari Rp511,1 miliar menjadi Rp556,5 miliar. Target tersebut salah satunya akan dipenuhi dari pajak daerah sebesar Rp346,9 miliar.

Namun tidak semua pajak daerah yang ditarget meningkat. Dari 10 jenis pajak daerah, hanya beberapa jenis pajak yang ditarget meningkat, di antaranya adalah pajak hiburan Rp6 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp8,2 miliar, dan pajak hotel dan restoran masing-masing lima miliar.

Selain itu dari retribusi daerah juga meningkat Rp2,45 miliar, “Peningkatan ini karena adanya peningkatan dari retribusi IMB Rp2,8 miliar,” kata Kadri, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Kamis (7/9/2017).

Kadri mengatakan selain dari sektor pajak daerah, target PAD juga ditunjang dari pendapatan lain-lain yang di antaranya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakkit Jogja sebesar Rp7 miliar dan pengembalian hibah Komisi Pemilian Umum (KPU) sebesar tiga miliar. Dengan adanya target kenaikan PAD, kata Kadri maka defisit anggaran bisa ditekan. “Sebelumnya defisit Rp136 miliar, di anggaran perubahan menjadi Rp92 miliar,” ujar Kadri.

Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Rifki Listianto mengatakan target pendapatan daerah ini  masih bisa dinaikkan kembali terutama dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Ia mendorong penerapan pembayaran pajak elektronik atau e-tax segera direalisasikan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak.

Sebelumnya, Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti mengatakan segera menerapkan sistem e-tax mulai tahun depan. Saat ini baru ada beberapa obyek pajak yang sudah menerapkan sistem e-tax, di antaranya Hotel Tentrem, Hotel Inna Garuda, dan Hotel Melia Purosani, KFC, Mc Donald, dan Pizza Hut. Para wajib pajak tersebut pun diberikan kompensasi pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak

Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak

News
| Sabtu, 04 April 2026, 17:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement