Advertisement
KRIMINALITAS JOGJA : Sutradara FTV Gadungan Minta Korban Lakukan Casting Tanpa Busana

Advertisement
Sutradara gadungan ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pornografi.
Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja meringkus SWH, 26, karena diduga melakukan tindak pidana pornografi. Mengaku sebagai sutradara film, tersangka meminta sejumlah perempuan memvideokan tubuh mereka tanpa busana.
Advertisement
Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Jogja, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan menyatakan, tersangka mengelabui sejumlah perempuan dengan berpura-pura menjadi sutradara Film Televisi (FTV) yang kini marak di layar kaca. Mulanya, pelaku membuat pengumumkan di akun media sosial instagram untuk casting terbuka dengan judul Casting Film Yogya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku yang diketahui sebagai pengangguran itu juga menawarkan uang senilai Rp2 juta bagi korban yang lolos casting. Casting dilakukan melalui panggilan video call. Namun syaratnya, korban harus mau divideokan dalam kondisi tanpa busana alias telanjang. Casting tanpa busana itu disebut sebagai salah satu syarat untuk lolos menjadi artis FTV.
"Korban yang terpedaya akhirnya melakukan casting mengunakan fitur video call di salah satu aplikasi olah pesan. Saat casting online tersebut korban direkam bertelanjang. Durasi videonya tercatat lebih dari 30 menit bahkan satu jam,” ungkap Kompol M. Kasim Akbar Bantilan, Senin (2/10/2017).
Tujuan pelaku melakukan tindak pidana pornografi tersebut sementara diduga karena untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan menjadikan korban sebagai objek seksual. “Ada dua video yang dijadikan objek seksual oleh tersangka,” ujarnya.
Pemuda tersebut ditangkap pada Selasa (26/09/2017). Polisi menemukan dua video vulgar tersebut dalam ponselnya. Ia diringkus petugas setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku telah melakukan casting abal-abal pada pukul 23.00 WIB atau satu hari sebelum penangkapan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah headset serta kaos berwarna abu-abu.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenai pasal 35 UU No.44/2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukumannya setidaknya satu bulan penjara, paling lama 12 bulan,” lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement