Advertisement
PAJAK BANTUL : Setoran Pajak Wilayah Perbatasan Ternyata Rendah

Advertisement
Capaian setoran PBB di wilayah perbatasan atau penyangga Kota di Kabupaten Bantul masih rendah.
Harianjogja.com, BANTUL--Hingga akhir masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat capaian (collecting ratio) kecamatan yang merupakan penyangga kota rendah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul menengarai ada beberapa penyebab seperti banyaknya perumahan, ketetapan pajak yang memang tinggi dan perpindahan status yang cepat.
Advertisement
Merujuk data yang dilansir BKAD, kawasa penyangga kota seperti Banguntapan, Sewon, Piyungan capaian pajaknya tak sampai 70%. Bahkan ada yang di bawah 60%. Kepala Bidang Penagihan BKAD Bantul, Suyono menjelaskan banyaknya perumahan yang berdiri di kawasan penyangga kota cukup membuat para petugas penagih pajak kerepotan.
Pasalnya dengan aktivitas warga yang padak dan mobilitas yang tinggi, petugas kesulitan menemui wajib pajak (WP) di rumah tinggalnya. Selain itu, perpindahan status kepemilikan perumahan yang cepat juga jadi kendala lainnya. Sehingga data yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang disampaikan akhirnya juga berubah dan tidak sampai pada WP.
Perubahan status yang cepat tersebut, menurut Suyono bisa disimpulkan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tinggi dari wilayah penyangga kota tersebut. Namun sayangnya, tingginya nilai BPHTB itu tak sebanding dengan capaian PBB di wilayah yang sama.
Penyebabnya, pelunasan BPHTB jadi salah satu syarat dalam mendapatkan sertifikat dari BPN, berbeda halnya dengan pelunasan PBB yang tak berimplikasi pada pemenuhan persyaratan lainnya. "Tidak ada sanksi yang tegas bagi penunggak PBB, jadi banyak yang menyepelekan," ucapnya pada Selasa (3/10/2017).
Maka kini, pihaknya sedang mewacanakan penyusunan Perbup yang mengatur peraturan bagi WP untuk melunasi PBB sebagai salah satu syarat perizinan. Misalnya pendirian perumahan atau bangunan lain yang pembangunannga cukup masif. Peraturan itu mengacu pada Perbup yang telah dilaksanakan di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement