Advertisement

PAJAK BANTUL : Setoran Pajak Wilayah Perbatasan Ternyata Rendah

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 04 Oktober 2017 - 10:40 WIB
Bhekti Suryani
PAJAK BANTUL : Setoran Pajak Wilayah Perbatasan Ternyata Rendah

Advertisement

Capaian setoran PBB di wilayah perbatasan atau penyangga Kota di Kabupaten Bantul masih rendah.

Harianjogja.com, BANTUL--Hingga akhir masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat capaian (collecting ratio) kecamatan yang merupakan penyangga kota rendah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul menengarai ada beberapa penyebab seperti banyaknya perumahan, ketetapan pajak yang memang tinggi dan perpindahan status yang cepat.

Advertisement

Merujuk data yang dilansir BKAD, kawasa penyangga kota seperti Banguntapan, Sewon, Piyungan capaian pajaknya tak sampai 70%. Bahkan ada yang di bawah 60%. Kepala Bidang Penagihan BKAD Bantul, Suyono menjelaskan banyaknya perumahan yang berdiri di kawasan penyangga kota cukup membuat para petugas penagih pajak kerepotan.
Pasalnya dengan aktivitas warga yang padak dan mobilitas yang tinggi, petugas kesulitan menemui wajib pajak (WP) di rumah tinggalnya. Selain itu, perpindahan status kepemilikan perumahan yang cepat juga jadi kendala lainnya. Sehingga data yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang disampaikan akhirnya juga berubah dan tidak sampai pada WP.

Perubahan status yang cepat tersebut, menurut Suyono bisa disimpulkan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tinggi dari wilayah penyangga kota tersebut. Namun sayangnya, tingginya nilai BPHTB itu tak sebanding dengan capaian PBB di wilayah yang sama.

Penyebabnya, pelunasan BPHTB jadi salah satu syarat dalam mendapatkan sertifikat dari BPN, berbeda halnya dengan pelunasan PBB yang tak berimplikasi pada pemenuhan persyaratan lainnya. "Tidak ada sanksi yang tegas bagi penunggak PBB, jadi banyak yang menyepelekan," ucapnya pada Selasa (3/10/2017).

Maka kini, pihaknya sedang mewacanakan penyusunan Perbup yang mengatur peraturan bagi WP untuk melunasi PBB sebagai salah satu syarat perizinan. Misalnya pendirian perumahan atau bangunan lain yang pembangunannga cukup masif. Peraturan itu mengacu pada Perbup yang telah dilaksanakan di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement