Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak bisa cairkan dana bantuan parpol.

" /> Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak bisa cairkan dana bantuan parpol.

" /> Sudah Tiga Tahun PPP Tak Bisa Cairkan Dana Parpol - Harianjogja.com

Advertisement

Sudah Tiga Tahun PPP Tak Bisa Cairkan Dana Parpol

Ujang Hasanudin
Jum'at, 20 Oktober 2017 - 14:40 WIB
Bhekti Suryani
Sudah Tiga Tahun PPP Tak Bisa Cairkan Dana Parpol

Advertisement

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak bisa cairkan dana bantuan parpol.


Harianjogja,com, JOGJA-- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Jogja tidak bisa mencairkan dana bantuan politik (Banpol) dari Pemerintah Kota Jogja selama tiga tahun berturut-turut, karena dualisme kepengurusan di tingkat pusat.

Advertisement


Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja, Sukamto mengatakan sampai triwulan ketiga tahun ini tinggal dua partai politik yang belum mengambil banpol. Keduanya adalah PPP dan Golkar. "Kalau Golkar sudah penandatanganan berkas tinggal pencairan dananya . Tinggal PPP yang belum," kata Sukamto Kamis (19/10/2017).


Sukamto memahami PPP tidak mengajukan pencairan dana banpol karena masih terjadi kepengurusan ganda di pusat. Syarat pencairan dana banpol, salah satunya adalah melampirkan daftar kepengurusan partai yang mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Besaran dana banpol PPP per tahunnya sekitar Rp72 juta.


Sementara partai lain diakui Sukamto tahun ini sudah mencairkan dananya. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kedilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan Golkar. Besaran dana banpol tiap partai beda-beda tergantung jumlah suara sah yang diperoleh partai yang memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.


Jumlah suara dikalikan Rp3.446 per suara sah. Berdasarkan data tahun lalu, perolehan PDIP terbanyak, yakni Rp266 juta, disusul PAN Rp106,6 juta, Gerindra Rp92,9 juta, PPP Rp72,6 juta, PKS Rp64 juta, Golkar Rp61 juta, Demokrat Rp44,9 juta dan Nasdem Rp27,1 juta.


Sukamto mengatakan pencairan dana banpol masih mengacu pada aturan lama. Terkait wacana kenaikan dana banpol sebesar 10, "Kami belum menerima peraturan terbaru," kata dia.


Sementara itu, kader PPP Kota Jogja yang kini duduk di DPRD Kota Jogja, Hasan Widagdo mengakui sejak 2015 lalu sampai sekarang partainya belum bisa mencairkan dana banpol karena kepengurusannya ganda, yakni kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz. Saat ini polemik kepengurusan PPP masih dalam tahap kasasi. "Faktanya seperti itu," kata dia.?



Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ternyata Selat Hormuz Sudah Dilintasi Ratusan Kapal

Ternyata Selat Hormuz Sudah Dilintasi Ratusan Kapal

News
| Sabtu, 04 April 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement