Advertisement
550 Warga di Gunungkidul akan Dimintai Klarifikasi terkait Keanggotaan Ganda di Parpol

Advertisement
Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul berencana melakukan klarifikasi faktual terhadap temuan anggota partai ganda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul berencana melakukan klarifikasi faktual terhadap temuan anggota partai ganda dalam salinan berkas keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019. Diharapkan dalam proses ini, anggota panwaslu ikut dalam proses tersebut.
Advertisement
Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, pihaknya masih akan menyelesaikan penelitian administrasi berkas yang diserahkan parpol. Pasalnya hingga Jumat (27/10/2017) siang, masih ada dua partai yang belum diteliti.
“Mudah-mudahan besok [hari ini] penelitian administrasi berkas partai sudah selesai sehingga pada minggu depan sudah bisa melakukan proses klarifikasi ke lapangan,” kata Ikhsan kepada Harianjogja.com, Jumat (27/10/2017).
Dia menjelaskan, klarifikasi ke lapangan dilakukan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan dalam proses penelitian administrasi berkas yang diserahkan parpol. Dalam penelitian itu, lanjut Ikhsan, terdapat beberapa masalah mulai adanya 2.900an keanggotaan internal parta ganda hingga 550 warga yang tercatat menjadi anggota lebih dari satu partai.
“Memang ada juga anggota PNS,TNI-Polri yang tercatat sebagai anggota partai. Tapi untuk data pastinya, masih harus menunggu penelitian administrasi selesai dilakukan. Namun yang jelas, semua masalah akan diselesaikan semua,” ungkpanya.
Ikhsan mencontohkan, penyelesaian terhadap masalah anggota internal partai ganda, secara otomatis akan dihapus karena setiap warga hanya boleh memiliki satu keanggotaan.
Khusus untuk 550 warga yang terdata menjadi anggota lebih dari satu partai, lanjut dia, KPU akan melakukan klarifikasi ke lapangan dengan mendatangi warga secara langsung. Dalam proses ini, yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait dukungan yang diberikan.
“Nanti warga yang bersangkutan juga akan diminta membuat surat pernyataan sebagai bukti. Hal ini juga berlaku bagi PNS yang terdata sebagai anggota partai, tim akan mendatangi mereka,” katanya.
Diharapkan dalam klarifikasi faktual ini, Panwaslu dapat ikut berpartisipasi di lapangan. Tujuannya agar panwas dapat mengetahui proses awal hingga akhir sehingga pelaksanaanya dapat transparan dan akuntabel. “Kita sudah koordinasi dan mudah-mudahan mereka [panwaslu] dapat ikut karena ini juga sebagai bentuk ketugasan dalam pelaksanaan tahapan pemilu,” ungkapnya.
Ketua Panwaslu Gunungkidul Antok mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses klarifikasi faktual yang dilakukan KPU. Menurut dia, partisipasi itu sebagai ventuk fungsi dan pengawasan yang dimiliki oleh panwaslu. “Kami siap. Berapapun personel yang dibutuhkan KPU, akan disiapkan dan tim akan mengikuti proses dari awal hingga selesai,” kata Antok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Pasar Terban Jogja Disulap Jadi Rumah Pemotongan Hewan yang Modern dan Higienis
- BNPB Catat Dampak Cuaca Ekstrem Picu Bencana di DIY dan Bogor
- Syarat dan Lokasi Perpanjangan SIM di Jogja Selama Mei 2025
- Selain Sebut Bukan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN RI Klaim Tak Ada Aparatnya yang Terlibat dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement