Advertisement
DIY Dapat DBH CHT Sebanyak Rp 19 Miliar, Ini Penggunaannya
Advertisement
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerima dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebanyak Rp19,9 miliar
Harianjogja.com, JOGJA--Pada tahun 2016, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerima dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebanyak Rp19,9 miliar.
Advertisement
Uang itu kemudian dibagikan ke masing-masing wilayah sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Pada pasal 37 PMK No. 50/2017 disebutkan, Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi, kemudian gubernur menetapkan pembagian DBH CHT dengan ketentuan sebagai berikut: 30% untuk provinsi yang bersangkutan, 40% untuk kabupaten dan kota penghasil dan 30% sisanya untuk kabupaten dan kota lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Harian Jogja dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, uang senilai Rp19,9 miliar itu dipecah dan dibagi menjadi enam bagian.
Pemda DIY mendapatkan jatah paling banyak, yakni Rp5,9 miliar, lalu disusul Kabupaten Bantul sebanyak Rp4,1 miliar, kemudian Sleman dengan angka Rp4,05 miliar, Kulonprogo sejumlah Rp2,4 miliar, Gunungkidul Rp1,8 dan terakhir Kota Jogja mendapat bagian 1,5 miliar.
Alokasi DBH CHT untuk kabupaten dan kota penghasil dihitung berdasarkan variabel penerimaan cukai dan/atau produksi tembakau serta dapat mempertimbangakan presentase penyerapan DBH CHT tahun sebelumnya di setiap daerah kabupaten dan kota penghasil.
Kepala Seksi Perimbangan Keuangan DPPKA DIY, Novita Pravianti mengatakan, Bantul dan Sleman mendapatkan jatah yang cukup banyak karena di dua kabupaten tersebut banyak ada pabrik rokok penghasil cukai serta produsen tembakau yang mumpuni.
Sementara Kota Jogja mendapatkan bagian yang paling minor karena Kota Pelajar hanya menghasilkan cukai saja, tidak ada perkebunan tembakau disana.
Sedangkan Gunungkidul menerima sedikit bagian karena statusnya hanya sebagai penghasil tembakau, tapi tidak mendapatkan bagian untuk penghasil cukai. Sebab disitu tidak ada pabrik rokok yang beroperasi.
Novita mengatakan, setiap daerah yang menerima DBH CHT tidak bisa menggunakan apa yang diterima senenak udelnya. Pasalnya, pemanfaatannya sudah diatur secara rigid oleh Pemerintah Pusat.
Memang dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2007 tentang Cukai Rokok, 50% DBH CHT untuk keperluan industri rokok. Lalu sisanya digunakan untuk prioritas daerah, salah satunya adalah kesehataan.
Ia merinci, tahun 2016, DBH CHT yang diterima Pemda DIY semuanya dialokasikan untuk kesehatan. Dalam hal ini Rumah Sakit Paru Respira. RSP Respira mendapatkan jatah sebanyak Rp6,4 miliar untuk menangani penyakit-penyakit karena rokok. Hal ini karena dana tahun sebelumnya masih sisa dan dengan demikian sisanya ditumpuk dengan uang tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement




