Advertisement
Satu Terdakwa Korupsi Tunjangan DPRD 2003-2004 Segera Dieksekusi
Advertisement
Satu terdakwa kasus korupsi tunjangan DPRD Gunungkidul periode 2003-2004 akan segera dieksekusi masuk jeruji besi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Satu terdakwa kasus korupsi tunjangan DPRD Gunungkidul periode 2003-2004 akan segera dieksekusi masuk jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kini tinggal menunggu surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=864807">Dapat Remisi, 7 Eks DPRD Gunungkidul Keluar Penjara Lebih Cepat
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gunungkidul, Sihit Isnugraha mengatakan pihaknya akan segera melakukan eksekusi satu terdakwa kasus korupsi atas nama Aris Purnomo.
“Eksekusi akan segera dilakukan, sekarang masih menunggu salinan putusan dari MA,” kata dia, Senin (13/11/2017).
Terdakwa mulanya mengajukan kasasi atas putusan pengadilan yang mengganjarnya hukuman satu tahun penjara. Namun kasasi yang diajukan terdakwa ditolak oleh MA, sehingga eksekusi terdapat dirinya akan segera dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan.
Aris Purnomo yang merupakan mantan Sekretaris DPRD menambah daftar tersangka yang telah dieksekusi. Sebelumnya 11 mantan anggota dewan periode 1999-2004 yakni Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Ternalem PA, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, Tumijo Suryo Hadi dan Sukardi telah diekskusi pada Januari lalu.
Dalam kasus korupsi berjamaah yang merugiakan keuangan negara senilai Rp3,2 miliar itu melibatkan sejumlah mantan anggota dewan. Namun belum semua tersangka dijebloskan ke penjara. “Salah satunya atas nama Irhas Imam Mochar sat ini masih sakit, sehingga belum bisa dieksekusi,” kata Sihit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




