Advertisement

Bakal Punya Kewenangan Lebih, Panwaslu Bantul Siapkan Ruang Sidang

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 15 November 2017 - 06:20 WIB
Nina Atmasari
Bakal Punya Kewenangan Lebih, Panwaslu Bantul Siapkan Ruang Sidang

Advertisement

Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota bakal punya kewenangan lebih dalam menindak pelanggaran

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota bakal punya kewenangan lebih dalam menindak pelanggaran dalam tahapan pemilu.

Tidak hanya merekomendasikan ke KPU, Panwaslu juga dapat mengadjudikasi atau memutus penyelesaian sengketa Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Panwaslu Bantul, Supardi usai melantik 51 Panwascam di KJ Hotel, Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Selasa (14/11/2017).

Menurutnya ini merupakan hal baru bagi Panwaslu. Sebab berdasarkan UU Pemilu sebelumnya, kewenangan Panwaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

"Kami bisa mendiskualifikasi. Tapi tentu saja ada syarat-syarat sampai bisa digugurkan, salah satunya jika memang pelanggarannya masif," ucapnya.

Oleh sebab itu, kini pihaknya tengah menyiapkan ruangan sidang untuk penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi saat Pemilu. Baik sengketa antar calon ataupun calon dengan KPU. Sedangkan untuk tindak pidana dalam Pemilu, menurut Supardi hal tersebut tetap ditangani pihak yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak

Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak

News
| Sabtu, 04 April 2026, 17:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement