Advertisement
Pil Sapi Makin Beken di Kulonprogo
Advertisement
Kasus peredaran narkoba di Kulonprogo meningkat.
Harianjogja.com, KULONPROGO--Tahun 2017 menjadi tahun kelam bagi Kulonprogo di bidang peredaran narkoba. Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo mencatat ada 52 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang (narkoba) yang berhasil diungkap.
Advertisement
Kepala Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Irfan Rifai mengatakan, jumlah tersebut meningkat 45% dibanding temuan pada 2016 berjumlah 24 kasus. Kasus yang marak terjadi adalah penyalahgunaan obat keras daftar G atau psikotropika lain. Peningkatan jumlah ungkap kasus secara signifikan ini, terjadi setelah hadirnya pejabat definitif Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkorba) yang semula kosong.
"Dari 12 orang tahanan di sel, sekitar 60 persen di antaranya terjerat kasus narkoba, sebagian besar terindikasi menyalahi UU Kesehatan, yaitu penyalahgunaan jenis obat keras tertentu," ungkapnya, Senin (1/1/2018).
Selama 2017 yang menonjol dalam setiap ungkap kasus Polres Kulonprogo antara lain peredaran ilegal dan penyalahgunaan obat khusus seperti pil Benzodiazepin (Alprazolam dan Riklona) maupun Thrihexyphenidy (Yarindo atau biasa dikenal pil sapi).
"Dalam sekali ungkap, setidaknya kepolisian menyita ribuan butir pil dari tangan pelaku. Padahal, peredaran obat itu termasuk kategori pengawasan khusus dan penggunaannya harus dengan resep dokter," lanjutnya.
Ia menduga, pelaku telah menyimpan produk farmasi tersebut dengan tanpa hak, sehingga mereka dinilai melanggar UU Kesehatan, yang secara khusus mengatur bagaimana jenis obat-obatan itu didistribusikan dan dikonsumsi.
Ia menyatakan, peredaran ilegal obat terlarang lebih banyak berasal terjadi dari luar Kulonprogo dan beberapa pelaku mendapatkannya ecara ilegal melalui jalur dalam jaringan.
Irfan menambahkan, jajarannya melakukan beragam upaya, untuk menekan rantai peredaran obat tersebut secara ilegal dan mencegahnya masuk ke Kulonprogo. Termasuk secara aktif memburu para pelaku pengedar, perantara, maupun pemakai walaupun berada di luar yurisdiksi Polres Kulonprogo.
Setiap ada pengungkapan kasus, ia memerintahkan kepada Kasat Res Narkoba untuk mengembangkan ungkap kasus sampai tingkat distributor, tidak hanya sampai pemakai atau perantara.
Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Ika Shanti Prihandini mengatakan, wilayah Kulonprogo masih relatif kondusif kasus narkoba. Namun demikian, ia meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.
Ia berharap, dengan demikian upaya menekan dan mencegah peredaran ilegal narkoba bisa lebih membuahkan hasil.
"Kami terus mensosialisasikan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
4 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Air Keras Andrie, Ini Kata Mabes TNI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement




