Advertisement
Kulonprogo Masih Terbuka untuk Investasi Menara Telekomunikasi
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo masih membuka diri kepada calon investor untuk pendirian menara telekomunikasi
Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo masih membuka diri kepada calon investor untuk pendirian menara telekomunikasi.
Advertisement
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Teknologi dan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo, Rusdisuwarno mengatakan Perihal keberadaan menara telekomunikasi ini, Pemkab hanya menyediakan zona.
"Bagi investor yang berminat silakan datang dan membangun menyesuaikan dengan zona," katanya, Rabu (3/1/2018).
Selama ini, beberapa wilayah yang tersedia sebagai zona menara telekomunikasi adalah Kecamatan Sentolo, Kecamatan Wates, paling sedikit menara terdapat di Kecamatan Girimulyo dan Kecamata Samigaluh.
Kepala Diskominfo Kulonprogo, Rudiyatno menyebutkan pendapatan Pemkab Kulonprogo dari menara telekomunikasi sempat menurun tajam usai dibatalkannya peraturan daerah yang mengatur retribusi menara, lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014.
Di dalam putusan yang diundangkan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yaitu maksimal 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP) lokasi menara berdiri.
Setelah itu, Pemkab dan Pemkot di Indonesia tidak dapat menarik RPMT sama sekali. Baru kemudian muncul Perda baru yang mengatur RPMT, Pemkab Kulonprogo baru mendapat pengesahan Perda tersebut pada Mei 2017 dan memulai kembali penarikan retribusi.
"Pada 2017 ada juga yang pembayarannya minta keringanan. Yang jelas harapan kami, para investor bisa tertib dalam hal pembayaran, karena kami sudah menyediakan fasilitas dan mereka bisa penuhi tanggung jawab dan kewajiban," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement