Advertisement
Raperda Harus Selesai Dibahas November 2018
Advertisement
Pada akhir tahun 2017, sebenarnya sudah ada tiga raperda yang sudah rampung dibahas
Harianjogja.com, JOGJA-Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, di mana kerap kali DPRD DIY tidak mampu menyelesaikan semua raperda prioritas yang ditetapkan, maka tahun 2018 ini para legislator menyusun strategi baru. Semua raperda yang diusulkan mesti disertai naskah akademik dan pembahasan sudah harus selesai maksimal pada November.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengklaim sejak dulu raperda yang jadi inisiatif DPRD DIY selalu selesai tepat waktu. Menurutnya, yang kerap tidak selesai itu yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, karena kadang di tengah jalan ditarik begitu saja karena materi yang ditawarkan belum siap benar.
"Kondisi yang sekarang berbeda, dulu boleh masukin judul belum disertai naskah akademik, kalau sekarang harus sudah. Dulu boleh, tapi di tengah jalan ditarik," katanya di DPRD DIY, akhir pekan lalu.
Dengan adanya naskah akademik maka diharapkan pembahasan bisa lebih cepat diselesaikan, karena argumen yang ada di dalamnya sudah kuat sehingga tidak perlu adanya kejadian ditarik di tengah jalan. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan, kata Inung, sapaan akrab Arif, adalah dengan menyelesaikan pembahasan pada November.
Pada akhir tahun 2017, sebenarnya sudah ada tiga raperda yang sudah rampung dibahas, yakni Raperda Ekonomi Kreatif, Raperdais Kebudayaan, dan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan, tapi belum bisa diparipurnakan pada tahun itu juga, karena belum selesainya fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Pada Permendagri nomor 80 [tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah] membatasi fasilitasi selama 15 hari kerja, ternyata prakteknya melebihi, akhirnya belum bisa diundangkan tahun 2017. Antisipasinya adalah seluruh pembahasan selesai November," ucapnya.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung menambahkan dalam pembahasan raperda tahun 2018, semua rancangan regulasi yang masuk mesti sudah lengkap secara administrasi. "Karena ada celah sedikit saja ketika tidak diikuti dengan langkah tepat akan jadi kontraproduktif. Saya sudah minta kawan-kawan Bapemperda agar seluruh tahapan administrasi bisa dilakukan, seperti naskah akademik dan draf," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 7 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 7 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
Advertisement
Advertisement