Advertisement
Parah! Ini Rekam Jejak Polisi yang Tertangkap Shabu, Tugas di Ditresnarkoba hingga Desersi
Advertisement
Oknum polisi, Brigadir Dhihandono Timur Bintaro, 32, anggota Sabhara Polres Kulonprogo yang tertangkap tangan bertransaksi narkotika jenis shabu
Harianjogja.com, KULONPROGO- Oknum polisi, Brigadir Dhihandono Timur Bintaro, 32, anggota Sabhara Polres Kulonprogo yang tertangkap tangan bertransaksi narkotika jenis shabu pernah tugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=883015">Oknum Polisi Kulonprogo Tertangkap Tangan sedang Transaksi Shabu
Warga Argomulyo, Sedayu, Bantul ini ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY saat akan mengambil shabu, baru-baru ini.
Kabid Propam Polda DIY, AKBP FX Endriyadi menjelaskan jika pelaku sempat berdinas selama 10 tahun di Polda DIY, 2004 sampai 2014. Delapan tahun terakhirnya dihabiskan di Ditresnarkoba Polda DIY sampai kemudian dimutasi ke Kulonprogo.
Brigadir Dhihandono kemudian berdinas di Polsek Sentolo, Unit Sabhara Polres Kulonprogo sampai akhirnya mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat.
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Wisnu Widarto menguraikan jika pelaku masuk dalam DPO sejak Oktober 2017 juga atas kasus serupa.
"Rekannya dia, tetapi bukan anggota [polisi], menyebut dia juga dalam kasus narkoba sehingga kita cari," ujarnya, kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (8/1/2018).
Ketika disinggung akan kemungkinan menggunakan barang bukti narkoba untuk konsumsi sendiri saat berdinas di Ditresnarkoba Polda DIY, Kombes Wisnu menyatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan.
Sebabnya, kesempatannya sangat sedikit dan jumlah barang bukti seringkali dalam jumlah terbatas dan habis untuk uji lab.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika pelaku ialah polisi desersi yang sedang dalam proses pemberhentian tidak hormat.
"Pada 22 Desember 2017 sudah dilakukan sidang dengan putusan itu [pemberhentian tidak hormat]," katanya.
Meski demikian, pelaku masih berstatus anggota Polri karena masih menunggu putusan PTDH dari Kapolda DIY.
Sebabnya, ia sudah tiga kali melanggar ketentuan disiplin termasuk mengkonsumsi obat keras amphetamin pada 2011 lalu yang dihukum dengan penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan pangkat selama setahun.
Pelanggaran pertama ini kemudian disusul dengan tidak masuk dinas secara tidak sah tanpa seizin pimpinan yang berakibat mutasi demosi pada 2014. Pelanggaran terakhir yaitu tahun 2016 pelaku tidak masuk dinas hingga lebih dari 30 hari hingga kemudian dilakukan sidang yang memutuskan pelaku diberhentikan.
AKBP FX Endriyadi menambahkan pelaku langsung dipecat. "Langsung pecat dan proses hukum berjalan seperti biasa," tandasnya yang hadir di lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
Advertisement
Advertisement