Advertisement

RTRW Belum Jadi, Pemkab Kulonprogo Sudah Tawarkan Investor Pilih Lokasi

Uli Febriarni
Senin, 22 Januari 2018 - 13:55 WIB
Bhekti Suryani
RTRW Belum Jadi, Pemkab Kulonprogo Sudah Tawarkan Investor Pilih Lokasi

Advertisement

Hotel Bisa Berdiri Tanpa Tunggu Review RTRW
Harianjogja.com, KULONPROGO--Hotel maupun tempat usaha, jasa dan perkantoran sudah bisa berdiri di Kulonprogo, kendati saat ini Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo terbaru masih dalam pembahasan dan belum disahkan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengungkapkan Pemkab menargetkan Raperda RTRW ini bisa disahkan pada pertengahan 2018. Hanya saja saat ini, penetapannya menemui kendala, yaitu RTRW yang harus sejalan dengan Perda RTRW di atasnya, yaitu Perda RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan. Namun menurutnya, hal itu bukan masalah berarti. Karena, kalaupun pembahasan raperda RTRW Kulonprogo selesai lebih dahulu, pengesahannya akan menunggu RTRW DIY.

Advertisement

Ia menambahkan, walaupun RTRW hasil review belum ditetapkan, pemilihan lokasi pendirian hotel, gedung perkantoran atau bangunan pendukung perdagangan jasa dan bisnis lainnya, bisa dilakukan berdasarkan kawasan perkotaan yang sudah ditetapkan. Antara lain Wates, Temon, Brosot, Sentolo, Nanggulan, Dekso, Panjatan, Lendah, Kokap, Samigaluh, Kalibawang, Girimulyo. Syaratnya, asal bangunan-bangunan tadi didirikan di dalam kawasan tadi, sesuai peruntukkan. Baru setelah nantinya RTRW ini selesai, dilakukan kajian Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten, diikuti Raperda Kawasan Strategis Bandara.

"Kajian awalnya di RTRW. Harapannya, New Yogyakarta International Airport (NYIA) beroperasi, hotel itu bisa mendukung, jadi tidak tertutup kemungkinan," ungkapnya, Minggu (21/1/2018).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo Agung Kurniawan mengungkapkan, walaupun bangunan-bangunan tadi bisa berdiri, pemkab tetap mengutamakan kontrol sosial. Dilakukan lewat pengendalian dokumen lingkungan, misalnya pengusaha harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum membangun, penggunaan air bawah tanah.

"Potensi gangguan untuk kegiatan perdagangan dan jasa itu tidak begitu tinggi, kecuali dalam sosial, harus ada komitmen dengan masyarakat sekitar," ujarnya.

http://m.solopos.com/?p=885393">Baca juga : Investor Berebut Bangun Hotel di Kawasan Bandara Kulonprogo

Kabag Hukum Setda Kulonprogo Iffah Mufidati mengatakan, Bidang Hukum Setda dan Dispetarung berusaha secepat mungkin agar Raperda segera disahkan, karena sangat menentukan pembangunan Kulonprogo ke depan. Saat ini, selain pembahasan di DPRD, ada pembahasan persetujuan subtansi, mulai dari permohonan rekomendasi peta ke Badan Informasi Geopasial (BIG), permohonan substansi ke gubenur, permohonan subtasi ke Kememterian Agraria dan Tata Ruang, dan permohonan validasi KLHS ke Badan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement