Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Satpol PP Sleman mendorong revisi perda
Harianjogja.com, SLEMAN-Penanganan reklame di Sleman terkendala banyak faktor. Peraturan daerah (perda) yang mengatur pun dinilai sudah usang sehingga harus direvisi.
Kepala Satpol PP Sleman Hery Sutopo mengatakan, dari sisi regulasi, penyelengaraan papan reklame diatur dalam Perda No.14/2003 tentang Izin Reklame dan Perbup No. 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pihaknya mendorong agar Perda tersebut direvisi. Sebab usia Perda tersebut 14 tahun dan dinilai tidak kontekstual dengan kebutuhan saat ini. Sesuai perda pasal satu menyebutkan tempat pemasangan reklame, yaitu tiap ruang milik pemerintah.
Praktek pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya, masuk kategori tidak berizin. Meski ada kewajiban itu namun di lapangan masih dijumpai banyak reklame yang tidak sesuai Perda. "Misalnya lagi, tidak ada stiker atau tanda jika reklame yang dipasang memiliki izin. Itulah salah satu materi yang harus dimasukkan dalam revisi Perda, " kata Hery kepada Harianjogja.com di kantornya, Selasa (6/2/2018).
http://m.harianjogja.com/?p=892249">Baca juga : Penanganan Reklame di Sleman Rumit
Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman Wahyu Wibowo mengakui, banyak reklame yang dipasang tanpa izin. Meski begitu pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Sebab kewenangan tersebut berada di ranah DPUP dan DPMPPT dengan eksekutor Satpol PP.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Triana Wahyuningsih mengatakan, selama 2017 lalu terdapat 132 permohonan izin reklame yang masuk ke DPMPPT. Jumlah tersebut hanya sedikit dari ribuan reklame yang berdiri liar di wilayah Sleman.
"Dari jumlah permohonan yang masuk hanya 59 yang mengantongi izin. Lainnya, 73 permohonan kami tolak karena tidak sesuai peruntukannya," kata Nana kepada Harianjogja.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k
Hindari malware di Android dengan mengunduh aplikasi dari sumber resmi, memeriksa izin akses, dan mengaktifkan Google Play Protect.
Enam Jembatan Garuda telah selesai dibangun di Gunungkidul. Infrastruktur ini disiapkan untuk memperkuat akses warga, terutama saat musim hujan.