Advertisement

Surat Tagihan Pajak Bermasalah Dukuh Geruduk Pemkab Bantul

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 21 Februari 2018 - 17:40 WIB
Bhekti Suryani
Surat Tagihan Pajak Bermasalah Dukuh Geruduk Pemkab Bantul

Advertisement

Pandu kembalikan ratusan ribu lembar tagihan pajak.

Harianjogja.com, BANTUL--Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul mengembalikan ratusan ribu lembar surat tagihan pajak daerah ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Rabu (21/2/2018). Puluhan kepala dukuh datang dengan berjalan kaki. Membawa berkardus-kardus tumpukan lembar surat tagihan pajak daerah yang ditenteng ataupun disunggi di kepalanya.

Advertisement

Langkah ini diambil lantaran besaran tagihan yang ditagih sejak 1996 dinilai akan menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat. Padahal 933 dukuh masih harus mengurus program beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum juga rampung.

Kepala Paguyuban Dukuh (Pandu) Sulistiyo Admojo menjelaskan surat tagihan pajak ini diterima para dukuh sejak sebulan lalu dari BKAD. Beberapa Dukuh menurutnya sudah mendistribusikan ke masyarakat sesuai arahan. Namun bukannya membayar, para Dukuh malah kena tuding telah menggelapkan uang pajak yang selama ini dititipkan untuk kemudian dibayarkan. Pasalnya masyarakat banyak yang mengaku sudah membayar pajak namun masih muncul di lembar surat tagihan pajak daerah tersebut. "Rata-rata tagihan mulai 1996 sampai 2017. Kalau ditanya bukti pembayaran ya masyarakat sudah tidak menyimpan," ujarnya.

Sulis meminta BKAD kembali mencermati data tagihan pajak tersebut. Terlebih lagi menurutnya Pemkab Bantul pernah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) ketika terjadi gempa pada 2006. Kemudian 2007 keluar kebijakan membebaskan PBB untuk tanah pertanian, namun dihentikan pada tahun berikutnya karena tidak tepat sasaran. Kemudian kebijakan ini dilanjutkan dengan membebaskan warga pra sejahtera yang memiliki tanah pada 2008, 2009, dan 2010. Ini belum lagi untuk proses jual beli tanah yang disyaratkan pembayaran pajak di lima tahun sebelumnya harus lunas. "Pajak-pajak ini masih muncul di lembar tagihan," imbuhnya.

Kepala Dukuh Cangkringan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis ini juga mempertanyakan kewenangan Pemkab mengurus jenis pajak ini yang baru beralih ke BKAD pada 2012. Sebelumnya pembayaran dilakukan di KPP Pratama. Oleh sebab itu, pihaknya meminta BKAD untuk bijak mengambil keputusan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Apalagi nominal tagihan jika dikalkulasi sejak 1996 cukup memberatkan.

Sementara itu, Kepala BKAD Sri Edi Astuti menuturkan langkah penagihan tersebut diambil atas dasar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah melakukan sidak ke Pemkab Bantul selama 40 hari. Dalam sidaknya BPK menemukan banyaknya tagihan pajak yang belum dibayarkan sehingga mereka meminta Bupati untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Bupati pun segera memerintahkan BKAD untuk menerbitkan surat tagihan pajak daerah dan mendistribusikannya ke tiap-tiap dusun. "Ini menjadi temuan BPK dan kami hanya menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK," ucapnya.

Terkait tuntutan masyarakat yang disampaikan oleh Pandu, Sri mengabulkan permintaan untuk menghitung pajak hanya sejak 2012 ke atas atau saat pajak tersebut sudah mulai ditangani oleh BKAD. Sedangkan pajak 2012 ke bawah, menurut Sri boleh diabaikan. Ia juga menambahkan jika masyarakat menemukan data pembayaran pajak yang berbeda pada 2012 ke atas, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk mengklarifikasi data tersebut ke BKAD. Itu agar tidak terjadi pajak yang sudah dibayarkan namun ditagih kembali. "Yang 2012 ke bawah silakan diabaikan. Tapi kalau memang mau bayar kami berterima kasih sekali," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement