Advertisement

Bupati Sleman Ancam Laporkan Balik Pengembang Perumahan

Irwan A Syambudi
Rabu, 21 Februari 2018 - 06:40 WIB
Bhekti Suryani
Bupati Sleman Ancam Laporkan Balik Pengembang Perumahan

Advertisement

Pengembang perumahan sebelumnya melaporkan Bupati Sleman ke polisi karena dianggap melanggar wewenang.

Harianjogja.com, SLEMAN--Setelah dilaporkan ke polisi oleh seorang pengembang perumahan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. Bupati Sleman Sri Purnomo langsung angkat bicara dan tak segan melaporkan balik jika laporan tersebut terbukti ngawur.

Advertisement

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengaku tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut. Menurutnya siapa pun boleh melaporkan asalkan laporan asal dilakukan dengan bertanggung jawab. "Sekarang ini terbuka siapa pun boleh melaporkan tapi lapor yang bertanggung jawab. Jangan ngawur kalau ngawur nanti bisa dilaporkan balik," kata dia, Selasa (20/2/2018).

Menurutnya segala sesuatunya harus sesuai regulasi dan peraturan yang ada. Jadi diimbau agar setiap orang tidak asal menuduh penyalahgunaan wewenang, jika hal tersebut tidak didasari dengan bukti-bukti yang kuat.

"Kami siap dilaporkan jadi kan kami siap apa yang mereka laporkan saya apa, nanti diuji kebenarannya. Ketika diuji kebenarannya ternyata saya salah, ya saya akui salah. Tapi kalau mencari-cari hal yang tidak mendasar kami laporkan [balik]," katanya

Saat disinggung terkait regulasi perizinan, Sri Purnomo menjelaskan wewenang bupati hanya sampai pada Izin Pemanfaatan Tanah (IPT). Semetara terkait teknis lebih kepada dinas yang mengampu perizinan.

"Saya enggak ngerti yang dilaporkan seperti apa. Secara urusan teknis tidak di saya tapi di perizinan. Saya hanya sampai di Izin Pemanfaatan Tanah. Kalau sudah memenuhi prosedur saya tanda tangani," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan seorang pengembang di Sleman, Dullah Posman Bliord Siahaan mengeluhkan biaya denda yang dibebankan kepadanya. Dalam pembangunan perumahan Hinalang Asri, Desa Wedomartani, Ngemplak, pihaknya mengajukan izin atas nama PT Nusindo pada 2011 dan mendapatkan izin pada 2012. Namun karena dalam pembangunannya dinilai tidak memenuhi luas kaveling minimal yang telah ditentukkan maka kemudian dikenakan denda.

“Luas Kaveling minimal 200 meter persegi. Padahal sesuai aturan 125 meter persegi. Karena kaveling perumahan kami di bawah 200 meter persegi kami dikenakan denda hingga Rp187 juta,” kata Dullah Posman kepada wartawan Senin (19/2/2018).

Padahal menurutnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11/2007 tentang Pengembangan Perumahan, lokasi perumahan miliknya di luar kawasan resapan air, sehingga minimal luasan kavling adalah 125 meter persegi. Namun demikian aturan tersebut tidak berlaku dan masih menggunakan aturan terdahulu yakni Peraturan Daerah Nomor 23/1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

http://m.harianjogja.com/?p=895784">Baca juga : Pengembang Perumahan Laporkan Bupati dan Pejabat DPMPT ke Polisi

Karena dinilai bertentangan dengan aturan tersebut, maka pihaknya pun tidak mau membayar denda. Hingga setelah adanya Perda Nomor 12/2012 Tentang RTRW sebagai pengganti Perda Nomor 23/1994, dirinya 2014 mengajukan kembali izin pembangunan perumahan atas nama PT Marsada Karya Mandiri di lokasi yang sama. Pada 2015 izin dikeluarkan, tetapi dengan ketentuan minimal luas kaveling harus 200 meter persegi.

“Kami meminta agar [minimal luas kapling] 125 meter persegi, tapi ditolak dan harus 200 meter persegi. Padahal sesuai Perda Nomor 12/2012 bahwa Wedomartani merupakan wilayah perkotaan sehingga minimal luas kavling 200 meter persegi,” ujarnya.

Karena merasa hal itu bertentangan dengan peraturan yang sah. Pihaknya pun akhirnya melaporkan Bupati Sleman dan Sektretaris DPMPT Sleman ke Polda DIY. Namun karena belum ada perkembangan, pihaknya juga melaporkan ke Bareskrim Mabers Polri atas tuduhan penyalahgunaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement