Advertisement

Sindikat Pencuri Truk Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Irwan A Syambudi
Jum'at, 23 Februari 2018 - 21:40 WIB
Bhekti Suryani
Sindikat Pencuri Truk Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Advertisement

Maling truk ini beraksi di Gunungkidul dan Bantul.

Harianjogja.com, SLEMAN-- Jajaran Polda DIY membekuk sindikat pencuri spesialis truk lintas provinsi. Sebelumnya mereka pernah beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan ada tujuh pelaku yang berhasil dibekuk oleh jajarannya. Ketujuh pelaku tersebut yakni Tatang, 51, warga Garut, Jawa Barat; Doto, 41, warga Kediri, Jawa Timur; JS, 45, Setiyo Hadi, 43, Arifin, 40, ketiganya warga Kudus, Jawa Tengah; Supar, 37, warga Pati, Jawa Tengah, dan H. Rizki.

Penangkapan tujuh pelaku ini berawal saat terjadinya pencurian truk di Kecamatan Ngawen dan Karangmojo, Gunungkidul. Berdasarkan laporan korban pencurian truk di Ngawen pada 1 Februari 2018 dan di Karangmojo pada 14 Desember 2017 tim gabungan Polda DIY dan Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap salah seorang tersangka [Tatang] di Selawi, Garut pada 16 Februari. Saat penangakapan diamankan juga barang bukti dua buah kunci leter T," kata dia saat jumpa pers di Polda DIY Jumat (23/2/2018).

Setelah berhasil menangkap Tatang, pihaknya langsung menginterogasinya. Dari pengakuannya, dia melakukan aksi pencurian bersama dengan tiga orang temannnya warga Kediri, Jawa Timur. Berbekal informasi tersebut lalu polisi melakukan pengejaran ke Kediri.

Dari pengejaran itu berhasil ditangkap satu pelaku lagi yakni Doto warga Kediri. Setelah mintai keteranagan, Doto mengaku menjual truk hasil curiannya kepada seseorang di Kudus, Jawa Tengah. Polisi pun kemudian bergerak menuju Kudus, hingga kemudian membekuk pelaku lain yakni Sutris, Arifin, Setiyo Hadi, dan H. Rizqi.

Saat diinterograsi ternyata keempatnya memang satu komplotan dengan Tatang, Doto serta dua orang yakni, Yanto dan Andri yang saat ini masih buron. "Mereka mengaku kalau tak hanya sekali mencuri, di Gunungkidul dua kali dan di Bantul satu kali. Bisa dikatakan mereka ini spesialis pencuri truk lintas provinsi dan modusnya pakai kunci T," kata Hadi.

Tak berhenti di situ saja, berbekal informasi dari Sutris, pihaknya kembali bergerak ke Pati, Jawa Tengah guna menangkap seorang penandah bernama Supar. Warga Kecamatan Jekenan, Pati, yang berprofesi sebagai PNS itu diketahui telah membeli truk hasil curian dari Kecamatan Ngawen, Gunungkidul.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, truk itu dijual dengan harga Rp50-60 juta. “Otak pencuriannya si Tatang dan ternyata dia seorang residivis. Setiap anggota komplotan ini punya masing-masing, ada yang pemetik, pencari lokasi truk dan penandah," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti dua kunci leter T, satu unit truk curian yang sudah dipasangi nomor polisi palsu yaitu K 1966 EK dan satu unit mobil dengan No.pol Z 1878 DE yang digunakan komplotan itu saat beraksi.

“Tatang dan Doto dijerat Pasal 363 ayat 1 juncto pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Kalau yang lain masuk penadah dan dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.

Salah seorang pelaku, Tatang mengakui sudah sejak 2016 melakukan aksi pencurian truk di sejumlah daerah meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, dan DIY. Dia juga mengakui menjalankan aksinya berdasarkan permintaan truk jenis tertentu kepadanya. “Biasannya ada yang pesan lewat telpon,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement