Advertisement
Seekor Elang Brontok Dilepasliarkan di Gunungkidul
Advertisement
Pelepasliaran elang di alam dinilai perlu dilakukan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Seekor Elang Brontok dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura), Gading, Playen, Minggu (25/2/2018).
Advertisement
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama lintas lembaga konservasi yang ada di DIY dalam upaya konservasi satwa dilindungi. Pelepasliaran elang di alam dinilai perlu dilakukan, karena populasi elang yang semakin menurun di alam, disebabkan banyak masyarakat yang memelihara secara ilegal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (KLHK) Wiratno mengatakan, kegiatan pelepasliaran dilakukan karena elang berhak hidup di ekosistemnya.
"Dia bagian dari sistem ekosistem yang sehat di masa lalu, tetapi sekarang banyak problem pemeliharaan di masyarakat seperti penembakan hewan. Di DIY banyak sekali padahal kota pendidikan. Saya imbau masyarakat tidak menggunakan senapan angin dan tidak memelihara burung-burung yang dilindungi Undang-Undang," ujarnya, Minggu (25/2/2018).
Ia mengatakan, ribuan satwa liar diperjualbelikan melalui jaringan internet. Dia mengatakan, akan bekerja sama dengan Facebook Indonesia, untuk memblokir akun-akun yang dicurigai melakukan transaksi satwa dilindungi. Hal tersebut menurutnya juga perlu dukungan dari segala lapisan masyarakat.
"Ini adalah kali kedua Tim Gabungan Pelepasliaran Elang Yogyakarta bekerja bersama-sama, mulai dari cek medisnya, persiapan lapangannya termasuk survei habitat, pembangunan kandang dan lainnya untuk pelepasliaran ini," ujarnya.
Sebelumnya, (25/1/2018) pihaknya telah bersama-sama melepasliaran Elang Bido dan Alap-alap Sapi di kawasan Jatimulyo, Kulonprogo. Ia juga menambahkan bahwa Elang Brontok adalah salah satu jenis elang yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan UU no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement