Advertisement
Wilayah Penambangan Emas Kulonprogo Dipastikan Legal
Advertisement
WPR yang diusulkan itu tersebar di empat titik
Harianjogja.com, KULONPROGO-Wilayah penambangan emas seluas 100 hektar di Kulonprogo dipastikan legal. Hal itu menyusul dikabulkannya usulan pemerintah terkait dengan pengembangan kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) emas di Gunung Kukusan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap.
Advertisement
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan izin WPR itu diterima pemkab pada akhir pekan lalu. WPR yang diusulkan itu tersebar di empat titik dengan luasan masing-masing 25 hektare (ha). “Jadi total luas WPR [emas] semuanya adalah 100 ha,” katanya, Minggu (25/2/2018).
Meski telah mengantongi izin, dia berjanji untuk tetap mengawasi jalannya penambangan agar selain berdampak pada perekonomian warga sekitar, juga tidak merusak lingkungan. Salah satu upayanya adalah dengan menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) agar eksploitasi emas di lokasi tambang tersebut tidak menggunakan merkuri.
"Nantinya, di Kecamatan Kokap, pemkab akan membentuk Bumdes [badan usaha milik desa] yang akan mengurusi secara khusus penambangan rakyat emas," kata Hasto.
Dari hasil kajian sementara, kata dia, potensi mineral tambang logam emas di wilayah Kokap mencapai lebih dari 5.887 ton. Sebaran mineral itu banyak terdapat di Gunung Kukusan, Desa Hargorejo hingga sepanjang alur sungai di Dusun Kalibuko, dan Dusun Plampang, Sangon dan Sengir yang merupakan wilayah Desa Kalirejo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Jogja Selasa 23 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 23 April 2024: Aerotropolis YIA hingga Jukir Liar di Kota Jogja
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
Advertisement
Advertisement