Advertisement

Nonpribumi Dilarang Miliki Tanah DIY, Anggota DPR RI Anggap Tak Ada Diskriminasi

I Ketut Sawitra Mustika
Jum'at, 02 Maret 2018 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
Nonpribumi Dilarang Miliki Tanah DIY, Anggota DPR RI Anggap Tak Ada Diskriminasi

Advertisement

Kebijakan Pemda DIY yang melarang non pribumi memiliki hak milik tanah merupakan sebuah bentuk perlindungan

Harianjogja.com, JOGJA--Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk menyatakan kebijakan Pemda DIY yang melarang non pribumi memiliki hak milik tanah merupakan sebuah bentuk perlindungan dan tidak diskriminatif sama sekali.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=896082">Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY

Ia mengatakan tak benar warga non pribumi di DIY tidak boleh memiliki hak atas tanah. Semua orang sudah diberikan haknya, termasuk warga keturunan. Hanya saja, hal tersebut terwujud dalam hak guna bangunan (HGB), dan bukan hak milik.

Menurutnya, kebijakan pemberian HGB, yang tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi, justru merupakan bentuk perlindungan.

"Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Kebijakan itu sudah memberikan perlindungan sedemikian rupa," jelas Rufinus usai bertemu dengan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Kompleks Kepatihan, Kamis (1/3/2018).

Tidak diperbolehkannya penyitaan, sambungnya, karena pemilik tanah adalah Sri Sultan HB X.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berpendapat bahwa DIY tidak terikat dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

DIY juga sudah memiliki aturan sendiri berupa Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten. Ia pun berkeinginan menjadikan DIY sebagai daerah lex specialis.

"[Kami ke sini] bermaksud belanja masalah. BPN [Badan Pertanahan Nasional] dan Pemda supaya bisa memberikan masukan untuk membantu kami dalam merancang RUU Pertanahan dan RUU Masyarakat Desa Adat," imbuh Rufinus.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Sareh Wiyono pun sependapat bahwa tidak ada diskriminasi terhadap pertanahan di DIY. Menurutnya, HB X memiliki keistimewaan tersendiri dalam menjalankan kebijakan. "Itukan sudah menjadi kewenangan daerah istimewa," katanya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menjelaskan, kedatangan rombongan Komisi II DPR untuk mencari masukan tentang pertanahan di DIY, seperti tanah New Yogyakarta International Airport dan juga Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975.

"Intinya mau dijadikan referensi untuk menyusun RUU Pertanahan. Pemda DIY normatif saja, tadi pak Wagub yang sampaikan, kami punya Perdais 1/2017 dan Perdais 2/2017 [tentang tata ruang], itu jadi referensi," jelas Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement