Advertisement
Nonpribumi Dilarang Miliki Tanah DIY, Anggota DPR RI Anggap Tak Ada Diskriminasi
Advertisement
Kebijakan Pemda DIY yang melarang non pribumi memiliki hak milik tanah merupakan sebuah bentuk perlindungan
Harianjogja.com, JOGJA--Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk menyatakan kebijakan Pemda DIY yang melarang non pribumi memiliki hak milik tanah merupakan sebuah bentuk perlindungan dan tidak diskriminatif sama sekali.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=896082">Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY
Ia mengatakan tak benar warga non pribumi di DIY tidak boleh memiliki hak atas tanah. Semua orang sudah diberikan haknya, termasuk warga keturunan. Hanya saja, hal tersebut terwujud dalam hak guna bangunan (HGB), dan bukan hak milik.
Menurutnya, kebijakan pemberian HGB, yang tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi, justru merupakan bentuk perlindungan.
"Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Kebijakan itu sudah memberikan perlindungan sedemikian rupa," jelas Rufinus usai bertemu dengan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Kompleks Kepatihan, Kamis (1/3/2018).
Tidak diperbolehkannya penyitaan, sambungnya, karena pemilik tanah adalah Sri Sultan HB X.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berpendapat bahwa DIY tidak terikat dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
DIY juga sudah memiliki aturan sendiri berupa Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten. Ia pun berkeinginan menjadikan DIY sebagai daerah lex specialis.
"[Kami ke sini] bermaksud belanja masalah. BPN [Badan Pertanahan Nasional] dan Pemda supaya bisa memberikan masukan untuk membantu kami dalam merancang RUU Pertanahan dan RUU Masyarakat Desa Adat," imbuh Rufinus.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Sareh Wiyono pun sependapat bahwa tidak ada diskriminasi terhadap pertanahan di DIY. Menurutnya, HB X memiliki keistimewaan tersendiri dalam menjalankan kebijakan. "Itukan sudah menjadi kewenangan daerah istimewa," katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi menjelaskan, kedatangan rombongan Komisi II DPR untuk mencari masukan tentang pertanahan di DIY, seperti tanah New Yogyakarta International Airport dan juga Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975.
"Intinya mau dijadikan referensi untuk menyusun RUU Pertanahan. Pemda DIY normatif saja, tadi pak Wagub yang sampaikan, kami punya Perdais 1/2017 dan Perdais 2/2017 [tentang tata ruang], itu jadi referensi," jelas Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement