Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Rektor UIN Sunan Kalijaga dinilai telah gegabah dalam membuat kebijakan
Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menilai kebijakan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga melakukan pembinaan mahasiswinya yang mengenakan cadar sebagai bentuk diskriminatif dan berpotensi melanggar kebebasan berkeyakinan dan beragama.
“Kami menilai Rektor UIN Sunan Kalijaga telah gegabah dalam membuat kebijakan, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif,” kata Koordinator Divisi Advokasi LBH Jogja Yogi Zul Fadhli, melalui siaran pers yang diterima Harianjogja.com, Selasa (6/2/2018).
Sebelumnya diberitakan media ini, UIN Sunan Kalijaga akan membina 41 mahasiswinya yang bercadar saat proses perkuliahan di kampus. Mahasiswi tersebut akan diarahkan untuk melepas cadarnya. Bahkan jika hasil pembinaan itu mahasiswi tetap mengenakan cadar akan dikeluarkan dari kampus.
Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi penggunaan cadar termasuk berlebihan. Rektor juga menilai tidak ada jaminan mahasiswi yang berscadar saat mengikuti ujian adalah benar-benar mahasiswi yang bersangkutan karena tidak bisa dikenali akibat terhalang cadar.
Yudian beralasan kebijakannya untuk menyelamatkan generasi muda karena mahasiswi bercadar dianggapnya cenderung eksklusif. “Memakai cadar itu banyak mudaratnya, banyak perempuan yang semula ikhlas beragama tetapi terkadang terjebak menjadi korban ideologi tertentu,” kata Yudian.
Yogi menilai alasan Rektor UIN Sunan Kalijaga terkesan asumtif dan terkesan sebagai praduga tak berdasar. Yogi mengingatkan kebijakan Rektor UIN tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurut dia, dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, pasal 28E ayat 1 dan 2 jelas mengatur, setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Sementara pada pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, menurut Yogi, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR) terkait kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Karena itu, LBH mendesak Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk mencabut kebijakan diskriminatif berupa pembinaan mahasiswi bercadar. “Rektor harus menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, dihormati dan tidak diganggugugat,” tegas Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Satu Lisensi hadir sebagai platform B2B yang menyediakan akses legal master rekaman untuk kebutuhan komersial dengan lebih dari 7,7 juta metadata lagu.
Prabowo mengingatkan demokrasi Indonesia bisa dibajak pihak berkekuatan ekonomi besar melalui uang dan pengaruh di media sosial.
Elche menang 3-1 atas Espanyol pada pekan ketujuh Liga Spanyol meski bermain dengan 10 pemain sejak menit keenam.
KNKT menilai latihan kedaruratan di kapal roro masih formalitas. Simulasi menemukan kendala hidran, pakaian antiapi, dan life jacket.
Monza meraih kemenangan perdana di Liga Italia musim ini setelah mengalahkan Sassuolo 2-1 berkat dua gol Gustavo Varela.