Advertisement

Pendataan Mahasiswi Bercadar Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama

Ujang Hasanudin
Rabu, 07 Maret 2018 - 11:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pendataan Mahasiswi Bercadar Berpotensi Langgar Kebebasan Beragama

Advertisement

Rektor UIN Sunan Kalijaga dinilai telah gegabah dalam membuat kebijakan

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menilai kebijakan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga melakukan pembinaan mahasiswinya yang mengenakan cadar sebagai bentuk diskriminatif dan berpotensi melanggar kebebasan berkeyakinan dan beragama.

Advertisement

“Kami menilai Rektor UIN Sunan Kalijaga telah gegabah dalam membuat kebijakan, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif,” kata Koordinator Divisi Advokasi LBH Jogja Yogi Zul Fadhli, melalui siaran pers yang diterima Harianjogja.com, Selasa (6/2/2018).

Sebelumnya diberitakan media ini, UIN Sunan Kalijaga akan membina 41 mahasiswinya yang bercadar saat proses perkuliahan di kampus. Mahasiswi tersebut akan diarahkan untuk melepas cadarnya. Bahkan jika hasil pembinaan itu mahasiswi tetap mengenakan cadar akan dikeluarkan dari kampus.

Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi penggunaan cadar termasuk berlebihan. Rektor juga menilai tidak ada jaminan mahasiswi yang berscadar saat mengikuti ujian adalah benar-benar mahasiswi yang bersangkutan karena tidak bisa dikenali akibat terhalang cadar.

Yudian beralasan kebijakannya untuk menyelamatkan generasi muda karena mahasiswi bercadar dianggapnya cenderung eksklusif. “Memakai cadar itu banyak mudaratnya, banyak perempuan yang semula ikhlas beragama tetapi terkadang terjebak menjadi korban ideologi tertentu,” kata Yudian.

Yogi menilai alasan Rektor UIN Sunan Kalijaga terkesan asumtif dan terkesan sebagai praduga tak berdasar. Yogi mengingatkan kebijakan Rektor UIN tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurut dia, dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, pasal 28E ayat 1 dan 2 jelas mengatur, setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Sementara pada pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, menurut Yogi, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR) terkait kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Karena itu, LBH mendesak Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk mencabut kebijakan diskriminatif berupa pembinaan mahasiswi bercadar. “Rektor harus menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, dihormati dan tidak diganggugugat,” tegas Yogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement