Advertisement
Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Program Kegiatan
Advertisement
Persyaratan yang ada mutlak harus dipenuhi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Sujoko berharap desa yang belum mencairkan dana desa segera mengurusnya.
Advertisement
Pemerintah desa diharapkan segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga tidak tertinggal dengan desa yang lain. “Persyaratan yang ada mutlak harus dipenuhi. Jadi jika belum bisa memenuhi, maka percairan ditunda,” katanya, Jumat (9/3/2018).
http://m.harianjogja.com/?p=901743">Baca juga : Lima Desa Belum Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa 2018
Sementara itu, bagi desa yang sudah mencairkan, Sujoko meminta agar penggunaan anggaran bisa disesuaikan dengan aturan dan program kegiatan yang telah disusun dalam APBDes. “Ini penting untuk menghindarkan dari masalah hukum. Oleh karenanya, kami juga siap memberikan pendampingan agar pelaksanaan pemerintahan di desa dapat berjalan dengan lancar dan terhindar suatu permasalahan,” imbuhnya.
Kepala Desa Playen, Kecamatan Playen Surahno menyambut baik turunnya dana desa yang lebih awal jika dibandingkan dengna proses pencairan di tahun-tahun sebelumnya. Ia pun berharap dengan makin cepatnya pencairan maka dapat memperlancar pelaksanaan program kegiatan yang telah direncanakan.
“Harapannya bisa tepat waktu terus sehingga desa memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LIMA 2025 Basketball Gandeng Nestle MILO, Jangkau 1.400 Atlet
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 20 Desember 2025
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
Advertisement
Advertisement



