Advertisement
Pemkab Gunungkidul Tarik Tapping Box di Hotel dan Restoran, Ada Apa?
Advertisement
Pemkab tarik tapping box yang terpasang di pengusaha.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten menarik alat tapping box yang terpasang di restoran maupun hotel di Gunungkidul. Keputusan penarikan tidak lepas dari keluhan yang diungkapkan oleh anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoesia (PHRI) cabang Gunungkidul.
Advertisement
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono membenarkan adanya penarikan mesin alat perekam transaksi (biasa disebut tapping box) yang diberikan ke sejumlah pengusaha. Total ada 12 mesin yang ditarik dengan rincian sembilan alat terpasang di restoran dan tiga lainnya berada di hotel. “Kami tarik bertahap dan pelaksanaannya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu,” kata Putro kepada Harianjogja.com, Minggu (18/3/2018).
Menurut dia, keputusan menarik mesin perekam transaksi tidak lepas dari hasil audiensi dengan pengurus PHRI Gunungkidul. Dalam audiensi, lanjut Putro, PHRI meminta agar pemasangan tapping box dilakukan dengan kajian yang mendalam sehingga tidak ada kesan tebang pilih di dalamnya.
Putro menuturkan, hingga saat ini BKAD masih melakukan kajian agar pemasangan tetap bisa berjalan. Namun di satu sisi, pemasangan tersebut tidak menimbulkan dampak yang kurang baik, salah satunya untuk mengurangi risiko kecemburuan di antara pengusaha. “Ini sedang kami rumuskan,” kata mantan Kepala Bidang Anggaran itu.
Dia mengungkapkan, pemasangan tapping box salah satunya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari pajak hotel dan restoran. Oleh karenanya, saat alat tersebut terpasang maka seluruh data transaksi yang dimiliki dapat terekam sehingga pajak yang harus dibayarkan dapat diketahui secara pasti.
Terpisah, Ketua PHRI Gunungkidul Karnila Sari mengatakan, penarikan mesin tapping box sesuai dengan harapan dengan PHRI. Ini lantaran, pemasangan alat tersebut dinilai pilih-pilih karena tidak semua pengusaha diberi. “Ada 931 pengusaha, tapi yang dipasang hanya 12 tempat saja. Jadi itu jelas tidak adil,” kata Nila, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, jika kebijakan tapping box tetap diteruskan maka akan tercipta ketidakadilan. Ini lantaran terdapat perbedaan harga antara rumah makan atau hotel yang terpasang tapping box dengan yang tidak, padahal dari sisi usaha banyak memiliki kesamaan.
“Kalau yang tidak ada mesinnya, harga makanan tetap sama dengan tarif normal. Tapi kalau sudah terpasang maka pembeli akan dibebankan pajak sebesar 10% setiap kali bertransaksi. Jadi kalau ingin memasang harus dilakukan secara menyeluruh sehingga tercipa keadilan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang di MK, Mendes PDT Bantah Bantu Menangkan Istri di Pilkada Serang
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih dalam Pilkada Gunungkidul, Begini Janji Endah Subekti
- Sepi Pendaftar, Tiga Formasi CPNS Sleman Ini Tak Terisi
- Sempat Kabur, Tiga Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri
- Perilaku Wisatawan di Sleman, Generasi X Paling Banyak Habiskan Uang
- Pilkada Jogja Tanpa Sengketa, KPU Tetapkan Hasto-Wawan sebagai Paslon Terpilih
Advertisement
Advertisement