Harga BBM Hari Ini Kamis 24 September 2026, Pertamax Tetap
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018)
Harianjogja.com, JOGJA- Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018). Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.
Dalam pantauan Harianjogja.com di komplek Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, pada Selasa (20/3/2018) siang, masih ditemui segelintir orang yang melanggar aturan. Meski sudah disediakan lima tempat khusus untuk merokok, tapi oknum tersebut tidak mengindahkanya.
Hal serupa juga terlihat di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Gondokusuman, Jogja. Di sana masih ada beberapa orang yang merokok tidak di tempat yang disediakan.
Terkait dengan hal itu Harianjogja.com coba mengecek tempat khusus merokok di BLH Kota Jogja. Hasilnya dari total enam bangku, ada dua yang kondisinya berlubang dan tidak layak pakai. Selain itu sekat penutup ruang yang terbuat dari material plastik beberapa juga telah copot.
Seperti diketahui perda ini mengatur sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda maksimal Rp7,5 juta. Adapun kawasan yang dilarangan untuk merokok yakni fasilitas kesehatan, tempat sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.
Dalam tahap awal pengawasan perda ini difokuskan di tiga lokasi, yaitu sekolah, fasilitas kesehatan dan tempat kerja aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Kami sudah menyosialisasikan Perda ini selama setahun dan sudah menyediakan ruang khusus merokok sebanyak 15 tempat,” ujarnya Kamis (22/2/2018) lalu.
Selain sosialisasi, proses pengawasan perda ini tidak hanya dari Dinas Kesehatan, namun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwewenang untuk menindak, dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk pembangunan saran dan prasarananya. Menurut Tri Mardoyo, tim pengawasan di masing-masing OPD sudah dibentuk untuk mengawasi tiap OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Jam nuklir berbasis thorium-229 buatan Tiongkok tercatat enam kali lebih stabil daripada prototipe Wina. Simak cara kerja dan potensinya.
WhatsApp menguji Restricted Chat di Android dan iOS beta. Fitur ini membatasi ekspor chat, penyimpanan media, Meta AI, dan perangkat tertaut.
Persaingan chipset smartphone 2026 melibatkan Snapdragon, Dimensity, dan Exynos. Simak dampaknya pada AI, gaming, dan baterai.
Jorge Jesus merespons pernyataan Cristiano Ronaldo yang mengaku dua kali dikecewakan soal janji bermain dan kesepakatan dengan pelatih Portugal.
DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong budaya membaca melalui bedah buku 1001 Tanya Wakil Rakyat untuk meningkatkan literasi, berpikir kritis, dan pemahaman masyarakat