Advertisement
Hari Ini, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jogja Mulai Berlaku
Advertisement
Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018)
Harianjogja.com, JOGJA- Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018). Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.
Advertisement
Dalam pantauan Harianjogja.com di komplek Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, pada Selasa (20/3/2018) siang, masih ditemui segelintir orang yang melanggar aturan. Meski sudah disediakan lima tempat khusus untuk merokok, tapi oknum tersebut tidak mengindahkanya.
Hal serupa juga terlihat di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Gondokusuman, Jogja. Di sana masih ada beberapa orang yang merokok tidak di tempat yang disediakan.
Terkait dengan hal itu Harianjogja.com coba mengecek tempat khusus merokok di BLH Kota Jogja. Hasilnya dari total enam bangku, ada dua yang kondisinya berlubang dan tidak layak pakai. Selain itu sekat penutup ruang yang terbuat dari material plastik beberapa juga telah copot.
Seperti diketahui perda ini mengatur sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda maksimal Rp7,5 juta. Adapun kawasan yang dilarangan untuk merokok yakni fasilitas kesehatan, tempat sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.
Dalam tahap awal pengawasan perda ini difokuskan di tiga lokasi, yaitu sekolah, fasilitas kesehatan dan tempat kerja aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Kami sudah menyosialisasikan Perda ini selama setahun dan sudah menyediakan ruang khusus merokok sebanyak 15 tempat,” ujarnya Kamis (22/2/2018) lalu.
Selain sosialisasi, proses pengawasan perda ini tidak hanya dari Dinas Kesehatan, namun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwewenang untuk menindak, dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk pembangunan saran dan prasarananya. Menurut Tri Mardoyo, tim pengawasan di masing-masing OPD sudah dibentuk untuk mengawasi tiap OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Wilayah Hujan Ringan Hari Ini 3 Januari 2024, Jogja Berawan Tebal
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 2,3 Juta Wisatawan Berkunjung ke Destinasi Wisata di Bantul Sepanjang 2024, Parangtritis-Depok Masih Jadi Andalan
- Polda DIY Fokus Pengamanan di Kawasan Wisata Jelang Berakhirnya Libur Natal dan Tahun Baru
- Polres Bantul Ungkap 135 Kasus narkoba Sepanjang 2024
- Atasi Abrasi Pantai, Pemkab Bantul Segera Keluarkan Perda
- 149 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Bantul Sepanjang 2024
Advertisement
Advertisement