Hari Ini, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jogja Mulai Berlaku
Advertisement
Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018)
Harianjogja.com, JOGJA- Perda No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Jogja berlaku pada Selasa (20/3/2018). Namun, masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya.
Advertisement
Dalam pantauan Harianjogja.com di komplek Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, pada Selasa (20/3/2018) siang, masih ditemui segelintir orang yang melanggar aturan. Meski sudah disediakan lima tempat khusus untuk merokok, tapi oknum tersebut tidak mengindahkanya.
Hal serupa juga terlihat di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Gondokusuman, Jogja. Di sana masih ada beberapa orang yang merokok tidak di tempat yang disediakan.
Terkait dengan hal itu Harianjogja.com coba mengecek tempat khusus merokok di BLH Kota Jogja. Hasilnya dari total enam bangku, ada dua yang kondisinya berlubang dan tidak layak pakai. Selain itu sekat penutup ruang yang terbuat dari material plastik beberapa juga telah copot.
Seperti diketahui perda ini mengatur sanksi pidana ringan dari mulai teguran hingga pidana satu bulan penjara atau denda maksimal Rp7,5 juta. Adapun kawasan yang dilarangan untuk merokok yakni fasilitas kesehatan, tempat sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.
Dalam tahap awal pengawasan perda ini difokuskan di tiga lokasi, yaitu sekolah, fasilitas kesehatan dan tempat kerja aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Kami sudah menyosialisasikan Perda ini selama setahun dan sudah menyediakan ruang khusus merokok sebanyak 15 tempat,” ujarnya Kamis (22/2/2018) lalu.
Selain sosialisasi, proses pengawasan perda ini tidak hanya dari Dinas Kesehatan, namun melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwewenang untuk menindak, dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan untuk pembangunan saran dan prasarananya. Menurut Tri Mardoyo, tim pengawasan di masing-masing OPD sudah dibentuk untuk mengawasi tiap OPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Saatnya Sistem ASN Dirombak, Presiden Jokowi: Agar Tidak Hanya Urus SPJ
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Bazar Buku Jogja Book Fair Hadir Lagi Tahun Ini, Catat Tanggal dan Lokasinya!
- Kokam DIY Dibekukan, Begini Sikap PW Muhammadiyah DIY
- Dorong Ekosistem Industri Kreatif, Ruang 412 dan Padukuhan Gandok Bikin Festival UMKM
- Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Keberatan Lurah Caturtunggal Ditolak Hakim, Sidang Dilanjut
- Mahasiswa UMY Sulap Sirih Cina Jadi Sirup Herbal Kaya Manfaat
Advertisement
Advertisement