Gus Kikin Pimpin PBNU 2026-2031, Ini Harapan Puan Maharani
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Pemkab tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan tersebut lantaran memerlukan tahapan demi tahapan serta sosialisasi
Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana penertiban tambak udang ilegal di sepanjang sempadan Pantai Glagah-Congot urung dilakukan. Hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mendata tambak-tambak udang ilegal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah luasan tambak yang ada dan pemilik tambak. Ia memaparkan, setelah pembebasan lahan di Glagah-Congot, nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Angkasa Pura (AP) I, Pura Pakualaman dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo perihal penataan kawasan selatan.
Setelah nota kesepahaman dirumuskan dan disepakati semua pihak terkait, baru dilakukan penertiban seluruh bangunan di kawasan pantai selatan, termasuk di dalamnya tambak udang. "Jadi sekarang ini masih dalam tahap pembahasan dan pendataan," kata dia, Rabu (21/3/2018).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo Sudarna mengatakan di sepanjang Pantai Glagah-Congot terdapat tambak udang seluas 20 hektare, terdiri dari 200 unit tambak yang menggunakan kawasan sempadan pantai.
Dia mengaku tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan tersebut lantaran memerlukan tahapan demi tahapan serta sosialisasi. Itulah sebabnya dia berharap Pemkab bisa merelokasi pembudidaya udang dari kawasan sempadan pantai Glagah-Congot ke zona budi daya air payau di kawasan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur yang kini sedang direncanakan perluasan zona mencapai 100 hingga 200 hektare.
Seperti diketahui, Pemkab Kulonprogo berencana melakukan penataan kawasan sempadan pantai di selatan Kulonprogo, mulai dari Pantai Glagah hingga Pantai Congot. Penataan ini ternyata tak hanya bagi ratusan bangunan liar permanen dan semi permanen, melainkan juga bagi 250 tambak udang. Tambak-tambak udang itu harus ikut ditertibkan karena berstatus ilegal. Total luasan area tambak yang akan ditertibkan itu mencapai sekitar 10 hektare.
Tambak-tambak itu berdiri dengan memanfaatkan sempadan pantai, yang juga bagian dari Paku Alam Grond (PAG) di luar lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Tambak itu, biasanya dibuka warga sekitar dengan menggandeng pemodal dari luar daerah.
Pemkab Kulonprogo selama ini sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik tambakmaupun bangunan yang ada di wilayah sempadan pantai. Mereka juga diharapkan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Rencananya, Pemkab juga tidak akan memberikan ganti rugi atas penertiban tambak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Sebanyak 5.236 UMKM Bantul telah memanfaatkan platform digital untuk berjualan. DKUKMPP Bantul terus mendorong digitalisasi dan literasi usaha.
Laut Bercerita tayang serentak di bioskop Indonesia pada 29 Oktober 2026 setelah lebih dulu menjalani world premiere di BIFF 2026.
Nicolo Bulega resmi naik ke MotoGP 2027 bersama VR46 dan akan menjadi rekan setim Fermín Aldeguer dengan Ducati Desmosedici GP.
Lionel Messi mencapai kesepakatan prinsip membeli 100 persen saham CD Eldense, klub LaLiga 2 yang kini berada di posisi ke-20.
Mau menikah? Catat batas waktu daftar nikah di KUA maksimal 10 hari kerja sebelum akad dan siapkan dokumen sesuai PMA 30/2024.