Advertisement

Tambak Udang Ilegal di Kulonprogo Urung Ditertibkan

Kamis, 22 Maret 2018 - 16:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Tambak Udang Ilegal di Kulonprogo Urung Ditertibkan

Advertisement

Pemkab tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan tersebut lantaran memerlukan tahapan demi tahapan serta sosialisasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana penertiban tambak udang ilegal di sepanjang sempadan Pantai Glagah-Congot urung dilakukan. Hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mendata tambak-tambak udang ilegal tersebut.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah luasan tambak yang ada dan pemilik tambak. Ia memaparkan, setelah pembebasan lahan di Glagah-Congot, nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Angkasa Pura (AP) I, Pura Pakualaman dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo perihal penataan kawasan selatan.

Setelah nota kesepahaman dirumuskan dan disepakati semua pihak terkait, baru dilakukan penertiban seluruh bangunan di kawasan pantai selatan, termasuk di dalamnya tambak udang. "Jadi sekarang ini masih dalam tahap pembahasan dan pendataan," kata dia, Rabu (21/3/2018).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo Sudarna mengatakan di sepanjang Pantai Glagah-Congot terdapat tambak udang seluas 20 hektare, terdiri dari 200 unit tambak yang menggunakan kawasan sempadan pantai.

Dia mengaku tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan tersebut lantaran memerlukan tahapan demi tahapan serta sosialisasi. Itulah sebabnya dia berharap Pemkab bisa merelokasi pembudidaya udang dari kawasan sempadan pantai Glagah-Congot ke zona budi daya air payau di kawasan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur yang kini sedang direncanakan perluasan zona mencapai 100 hingga 200 hektare.

Seperti diketahui, Pemkab Kulonprogo berencana melakukan penataan kawasan sempadan pantai di selatan Kulonprogo, mulai dari Pantai Glagah hingga Pantai Congot. Penataan ini ternyata tak hanya bagi ratusan bangunan liar permanen dan semi permanen, melainkan juga bagi 250 tambak udang. Tambak-tambak udang itu harus ikut ditertibkan karena berstatus ilegal. Total luasan area tambak yang akan ditertibkan itu mencapai sekitar 10 hektare.

Tambak-tambak itu berdiri dengan memanfaatkan sempadan pantai, yang juga bagian dari Paku Alam Grond (PAG) di luar lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Tambak itu, biasanya dibuka warga sekitar dengan menggandeng pemodal dari luar daerah.

Pemkab Kulonprogo selama ini sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik tambakmaupun bangunan yang ada di wilayah sempadan pantai. Mereka juga diharapkan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Rencananya, Pemkab juga tidak akan memberikan ganti rugi atas penertiban tambak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement