Advertisement

Main Kartu Domino, Dua PNS di Gunungkidul Ditangkap Polisi

David Kurniawan
Rabu, 28 Maret 2018 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
Main Kartu Domino, Dua PNS di Gunungkidul Ditangkap Polisi

Advertisement

Jajaran Polsek Wonosari menggrebek arena perjudian kartu domino di salah satu rumah warga

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polsek Wonosari menggrebek arena perjudian kartu domino di salah satu rumah warga di Desa Kepek, Wonosari, Selasa (27/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengrebekan itu, polisi berhasil mengamanakan lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp949.000.

Advertisement

Dua dari lima pelaku yang diamankan merupakan oknum PNS aktif di lingkup Pemkab Gunungkidul. Kedua orang ini berinisial SK,56, warga Desa Kepek, Wonosari dan AW,55, warga Desa Ngawu, Playen. Sedang untuk tiga pelaku lainnya berinisal SH,52; AP,38, dan SM,61 yang merupakan warga Desa Kepek.

Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama melalui Kepala Seksi Humas Polsek Wonosari, Aiptu Nugroho mengatakan, pengrebekan arena perjudian kartu domino berdasarkan laporan dari masyarakat.

Mendapati laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti bahwa ada kegiatan yang meresahkan bagi warga Desa Kepek.

“Setelah bukti kuat, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang pelaku,” kata Nugroho kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui ada dua orang pelaku yang masih berstatus PNS aktif. “Satu pelaku sebagai guru dan satu orang lagi bekerja di instansi pemerintah yang lain,” ungkapnya.

Selain mengamankan lima orang pelaku, polisi juga mengamankan uang sebesat Rp949.000, satu set kartu domino dan tikar. Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun. “Pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement