Advertisement
Setiap Kelurahan di Jogja Wajib Punya Ruang Terbuka untuk Anak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemkot Jogja semakin mantap mewujudkan Jogja sebagai kota layak anak. Salah satu upayanya yakni mewajibkan kelurahan yang ada di Jogja memiliki ruang terbuka untuk anak.
Kasi Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Masyararakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMPPA) Kota Jogja Hendro Basuki mengatakan setiap kelurahan di Jogja diwajibkan memiliki ruang terbuka untuk anak minimal 200 meter. Setiap kelurahan akan diwajibkan mencari ruang terbuka untuk dijual pada Pemkot Jogja agar bisa dijadikan taman bermain.
Advertisement
"Tetapi tidak semudah kelihatannya, ada yang sudah mendaftarkan tanah untuk dijual, kemudian harganya berubah," kata Hendro kepada Harianjogja.com, Jumat (6/4/2018).
Meskipun begitu, pembentukan Jogja sebagai Kota Layak Anak (KLA) ditarget tahun 2020. Pada April ini, Dinas terkait akan saling bekerja sama untuk menginisiasi tiga kecamatan yaitu Klitren, Baciro, dan Demangan untuk memiliki ruang terbuka layak anak.
BACA JUGA
"Kami terus adakan sosialisasi, FGD dengan masyarakat sekitar dan koordinasi dengan tokoh masyarakat," kata Hendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Wajibkan Menu Ikan di Setiap Rapat Dua Kali Seminggu
- Bantul Targetkan Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen Tahun 2026
- Legislatif Awasi Pelaksanaan MBG di DIY, Tekankan Evaluasi Rutin
- Pemda DIY Inventarisir Lokasi Potensial RTH di Sepanjang Sumbu Filosofi
- Kebakaran di Bengkel Akrilik Demangan Baru Diduga Akibat Korsleting Mesin
Advertisement
Advertisement