Kena PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Gugat PT Saraswanti Indoland
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Puluhan karyawan PT Saraswanti Indoland kembali menggugat pihak perusahaan dalam sidang ketiga. Mereka menggugat pelanggaran kontrak kerja dan proses PHK sepihak yang dilakukan PT Saraswanti Indoland pada tahun lalu dan menuntut dipekerjakan kembali sebagai karyawan kontrak. Namun, tergugat kembali tak memenuhi panggilan.
Sekretaris Jenderal Fesari Sekretaris Pekerja Mandiri Indonesia (FSPMI) sekaligus kuasa hukum penggugat Ahmad Mustaqim mengatakan, PT Saraswanti Indoland telah melanggar kontrak kerja dengan melayangkan surat PHK yang dinilai cacat hukum. "Dalam kontrak tertulis kontrak kerja satu tahun, tetapi tanpa alasan yang jelas, perusahaan memutus hubungan kerja saat lama kerja baru enam bulan," kata Ahmad saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (10/4/2018).
Advertisement
Ahmad mengatakan, penggugat telah memanggil tergugat sebanyak dua kali persidangan. Namun, tergugat tidak pernah memenuhi panggilan. Sebelumnya penggugat juga telah melalukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. "Tetapi hasilnya nihil," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, penggugat atas nama Herini Kumala kena PHK sepihak dengan selembar surat dari HRD dan tidak diberi kesempatan untuk bertanya alasan pemecatannya. Beberapa pekerja lain bahkan di PHK melalui grup whatsapp.
Salah satu penggugat, Samsul Kurniawan yang dulunya bekerja sebagai Assistant House Keeping mengaku di PHK pada Juni 2017 tanpa alasan yang tak berdasar. Dia mengatakan pihak perusahaan memberinya alasan bahwa dia telah mencuri uang milik tamu hotel, tetapi tuduhan itu tak disertai bukti. "Kami berharap dipekerjakan kembali sebagai pegawai kontrak," kata Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement