Advertisement
Kena PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Gugat PT Saraswanti Indoland
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Puluhan karyawan PT Saraswanti Indoland kembali menggugat pihak perusahaan dalam sidang ketiga. Mereka menggugat pelanggaran kontrak kerja dan proses PHK sepihak yang dilakukan PT Saraswanti Indoland pada tahun lalu dan menuntut dipekerjakan kembali sebagai karyawan kontrak. Namun, tergugat kembali tak memenuhi panggilan.
Sekretaris Jenderal Fesari Sekretaris Pekerja Mandiri Indonesia (FSPMI) sekaligus kuasa hukum penggugat Ahmad Mustaqim mengatakan, PT Saraswanti Indoland telah melanggar kontrak kerja dengan melayangkan surat PHK yang dinilai cacat hukum. "Dalam kontrak tertulis kontrak kerja satu tahun, tetapi tanpa alasan yang jelas, perusahaan memutus hubungan kerja saat lama kerja baru enam bulan," kata Ahmad saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (10/4/2018).
Advertisement
Ahmad mengatakan, penggugat telah memanggil tergugat sebanyak dua kali persidangan. Namun, tergugat tidak pernah memenuhi panggilan. Sebelumnya penggugat juga telah melalukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. "Tetapi hasilnya nihil," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, penggugat atas nama Herini Kumala kena PHK sepihak dengan selembar surat dari HRD dan tidak diberi kesempatan untuk bertanya alasan pemecatannya. Beberapa pekerja lain bahkan di PHK melalui grup whatsapp.
Salah satu penggugat, Samsul Kurniawan yang dulunya bekerja sebagai Assistant House Keeping mengaku di PHK pada Juni 2017 tanpa alasan yang tak berdasar. Dia mengatakan pihak perusahaan memberinya alasan bahwa dia telah mencuri uang milik tamu hotel, tetapi tuduhan itu tak disertai bukti. "Kami berharap dipekerjakan kembali sebagai pegawai kontrak," kata Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sapa Penggemar, NCT Dream Bahagia Gelar Konser Stadion Perdana di Jakarta
- Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Razia Kelaikan Angkutan Umum di Semarang
- 14 Orang Masih Hilang, Pencarian Korban Banjir Bandang Sumbar Dilanjutkan
- Xabi Alonso Sosok di Balik Sukses Leverkusen Juara Bundesliga Tak Terkalahkan
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement