Advertisement

Kena PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Gugat PT Saraswanti Indoland

Salsabila Annisa Azmi
Selasa, 10 April 2018 - 11:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Kena PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Gugat PT Saraswanti Indoland Penggugat PT Saraswanti Indoland berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (10/4/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Puluhan karyawan PT Saraswanti Indoland kembali menggugat pihak perusahaan dalam sidang ketiga. Mereka menggugat pelanggaran kontrak kerja dan proses PHK sepihak yang dilakukan PT Saraswanti Indoland pada tahun lalu dan menuntut dipekerjakan kembali sebagai karyawan kontrak. Namun, tergugat kembali tak memenuhi panggilan.

Sekretaris Jenderal Fesari Sekretaris Pekerja Mandiri Indonesia (FSPMI) sekaligus kuasa hukum penggugat Ahmad Mustaqim mengatakan, PT Saraswanti Indoland telah melanggar kontrak kerja dengan melayangkan surat PHK yang dinilai cacat hukum. "Dalam kontrak tertulis kontrak kerja satu tahun, tetapi tanpa alasan yang jelas, perusahaan memutus hubungan kerja saat lama kerja baru enam bulan," kata Ahmad saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (10/4/2018).

Advertisement

Ahmad mengatakan, penggugat telah memanggil tergugat sebanyak dua kali persidangan. Namun, tergugat tidak pernah memenuhi panggilan. Sebelumnya penggugat juga telah melalukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. "Tetapi hasilnya nihil," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, penggugat atas nama Herini Kumala kena PHK sepihak dengan selembar surat dari HRD dan tidak diberi kesempatan untuk bertanya alasan pemecatannya. Beberapa pekerja lain bahkan di PHK melalui grup whatsapp.

Salah satu penggugat, Samsul Kurniawan yang dulunya bekerja sebagai Assistant House Keeping mengaku di PHK pada Juni 2017 tanpa alasan yang tak berdasar. Dia mengatakan pihak perusahaan memberinya alasan bahwa dia telah mencuri uang milik tamu hotel, tetapi tuduhan itu tak disertai bukti. "Kami berharap dipekerjakan kembali sebagai pegawai kontrak," kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement