Advertisement
Pesta Sabu-Sabu, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba (mengenakan kaus tahanan) tertunduk di ruang Reserse Narkoba Polres Sleman, Senin (7/5 - 2018).Harian Jogja/Irwan A.Syambudi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 17 paket SS.
Kasatnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto, mengatakan dua orang ditangkap adalah Adam, 40, asal Purworejo, Jawa Tengah, dan Andi, 38, asal Malang, Jawa Timur. Keduanya orang yang merupakan saudara sepupu itu ditangkap di rumah kontrakan Andi di Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Bantul, akhir April lalu.
Advertisement
"Tersangka AM [Adam] baru tinggal di rumah kontrakan AN [Andi] selama dua pekan. Keduanya ditangkap setelah mengonsumsi SS bersama. Setelah digeledah, kami temukan 17 paket sabu-sabu lainnya yang diketahui milik AM," kata Tony kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Tony menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi berhasil melacak transaksi pembelian barang haram tersebut oleh salah seorang pelaku. Pada Kamis (19/4), Adam mengambil paket SS di Solo, Jawa Tengah. Dia mendapatkan barang haram seberat empat gram yang dibeli dengan sistem transfer sebesar Rp4 juta. SS itu kemudian dinikmatinya bersama sepupunya.
Saat penangkapan, polisi menemukan 17 paket sabu-sabu. Barang yang belum sempat dikonsumsi itu disembunyikan di dalam lemari. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM sudah lama mengonsumsi sabu-sabu. Dia memesan SS dari seorang kenalannya yang kini masih diburu," kata Tony.
Meski demikian, polisi tak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku. Pasalnya ada dugaan Adam mencoba mengedarkan paket SS yang didapatnya. Sedangkan Andi mengaku baru sekali mengonsumsi barang haram tersebut.
Tomy menambahkan, dalam kesehariannya kedua tersangka berjualan garam dan didistribusikan ke pasar. Saat ini keduanya ditahan di Polres Sleman dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkoba. "Kami masih menyelidiki jaringan di atasnya. Diduga, tersangka AM mendapatkan sabu-sabu dari jaringan Solo, Jawa Tengah," kata dia.
Saat diperiksa Adam mengaku sudah lama menjadi pecandu narkoba. Dengan mengonsumsi sabu-sabu, dia mengaku menjadi lebih bersemangat dalam bekerja. Terlebih dia harus bekerja keras untuk menghidupi kelima anaknya. "Kalau mengangkat garam ke pasar itu berat. Biar semangat kerja terus saya pakai sabu-sabu. Saya juga sudah lama mengonsumsinya," kata Adam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







